MONITOR, Jakarta – Ketua PBHI Jakarta, Sabar Daniel Hutahaean mengatakan penyebar dan perekam vidio ambulan Pemprov DKI Jakarta pembawa batu saat aksi unjuk rasa kemarin (25/9) bisa terkena UU ITE.
“Seharusnya Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan melaporkan tuduhan bahwasanya ambulan yang dituduh membawa batu tersebut melanggar UU ITE,” kata Daniel kepada media di Jakarta, Kamis 26 September 2019.
Pengacara publik tersebut mengatakan, dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Ini sangat jelas memenuhi unsur dalam Undang-undang ITE itu,” tegas Daniel.
Selanjutnya, dirinya juga mengatakan pada Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE juga jelas memenuhi unsur pelanggaran dalam perekam dan penyebaran vidio bohong tersebut. Bunyi Pasal 28 ayat 1 yakni, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
“Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Disini juga sangat jelas vidio rersebut tersebar hingga menimbulkan kebencian dan tuduhan-tuduhan yang beredar di whatsap dan sosial media,” paparnya.
Oleh karena itu, kata Daniel, rekaman vidio yang diduga direkam oleh pihak kepolisian ini jelas melanggar Undang-undang ITE. Karenanya, pihak Pemprov DKI Jakarta harus segera melaporkan kasus tersebut.
“Jangan hanya masyarakat sipil saja yang bisa terkena undang-undang, karena Undang-undang ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, Equal Before The Law,” tandasnya.