Dok. Puspen TNI
MONITOR, Jakarta – Penyidik Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) resmi melimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan terhadap Sdr. AY kepada Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian proses penyidikan dinyatakan selesai dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Otmil II-07 Jakarta akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas, baik syarat formil maupun materil.
Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.
Dalam perkara ini, terdapat empat tersangka yang dilimpahkan, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, beserta barang bukti terkait.
Puspom TNI menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga menjadi bentuk ketegasan institusi dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum prajurit.
Dengan proses hukum yang terus berjalan, diharapkan penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
MONITOR, Taipei – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei mendukung penuh ekspansi internasional Kenangan Coffee…
MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 12 Pejabat Pimpinan Tinggi…
Jakarta – Industri pulp dan kertas nasional terus menunjukkan peran strategis sebagai sektor manufaktur bernilai…
MONITOR, Ciputat – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai motor…
MONITOR, Lumajang - Memperingati Hari Nelayan Nasional 2026, Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…
MONITOR, Jakarta – Sebanyak 143.948 siswa dari seluruh Indonesia menanti pengumuman hasil Seleksi Prestasi Akademik Nasional…