NASIONAL

MUI Desak Platform Global Patuhi PP TUNAS, Tegaskan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Anak

MONITOR, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya kedaulatan digital dan perlindungan moral generasi bangsa seiring mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), Sabtu (28/3).

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital yang kian kompleks.

MUI menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, atas implementasi tegas PP TUNAS. Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi isu teknis, tetapi juga amanat konstitusi dan nilai keagamaan untuk menjaga masa depan generasi penerus.

Dalam perspektif Islam, perlindungan anak dari konten negatif merupakan bagian dari maqashid syariah, khususnya menjaga keturunan (hifzhun nasl). MUI menilai, pembiaran terhadap paparan konten merusak dapat berdampak pada melemahnya kondisi mental dan moral anak.

Lebih lanjut, MUI menilai kebijakan pemerintah tersebut sejalan dengan prinsip kemaslahatan umum, di mana setiap kebijakan publik harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Penegakan aturan terhadap platform digital dinilai sebagai upaya menghadirkan ekosistem digital yang sehat di tengah dominasi korporasi global.

MUI juga menegaskan bahwa seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional tanpa pengecualian. Ketidakpatuhan dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi bahaya bagi anak.

Secara khusus, MUI menyoroti sejumlah platform besar seperti Instagram, Facebook, dan YouTube agar segera melakukan penyesuaian sistem dan fitur untuk meningkatkan perlindungan anak.

“Mereka tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar besar, tetapi abai terhadap aspek keamanan anak,” tegas Zainut.

MUI mendukung langkah penegakan hukum, mulai dari sanksi administratif hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak patuh. Namun demikian, proses tersebut diharapkan tetap dilakukan secara transparan, objektif, dan terukur guna menjaga stabilitas ekosistem digital nasional.

Selain itu, MUI mengingatkan peran penting keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak. Literasi digital dan pendidikan akhlak di lingkungan rumah dinilai menjadi benteng utama dalam menghadapi derasnya arus informasi.

MUI memastikan akan terus mengawal implementasi PP TUNAS agar ruang digital Indonesia menjadi lebih aman, edukatif, dan berpihak pada kepentingan tumbuh kembang anak.

Recent Posts

Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…

5 jam yang lalu

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…

6 jam yang lalu

Cegah Keraguan Publik, Komisi X Tegaskan BPS Harus Sajikan Data Faktual

MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…

7 jam yang lalu

Kementerian UMKM Apresiasi KSP Guna Prima Dana, Dinilai Jadi Contoh Koperasi Penyalur KUR Nasional

MONITOR, Badung - Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Simpan…

9 jam yang lalu

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan dan Digitalisasi

MONITOR, Bali – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat…

10 jam yang lalu

Jelang Puncak Haji 2026, Kemenhaj Ingatkan Jemaah Hemat Energi dan Tertib Ihram Sejak Embarkasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk…

11 jam yang lalu