PEMERINTAHAN

Komdigi Siap Takedown Platform OTA Ilegal yang Rugikan Daerah

MONITOR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital siap menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang belum berizin guna menjamin keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku pariwisata yang patuh aturan.

Langkah ini dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Pariwisata, setelah ditemukan banyak akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan wisatawan dan kepentingan masyarakat daerah menjadi prioritas utama.

“Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain,” ujarnya saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/02/2026).

Meutya menjelaskan bahwa maraknya akomodasi privat, seperti vila milik warga asing yang tidak berizin, telah merugikan ekonomi daerah.

Oleh karena itu, Meutya menegaskan Kemkomdigi siap melakukan tindakan tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut, mulai dari sanksi teguran hingga pemutusan akses (takedown).

“Bagi OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar,” tegas Meutya.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan sektor pariwisata merupakan salah satu motor penggerak ekonomi nasional yang menghasilkan devisa sebesar Rp317,2 triliun pada 2025 dan berkontribusi pada Produk Domestik Bruto sekitar 3,97 s.d. 4,8 persen.

Kolaborasi Kemkomdigi dan Kemenpar dalam penertiban OTA tak berizin ini juga merupakan salah satu upaya untuk mendukung visi Presiden dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga mencapai target 8 persen pada 2029.

Menpar Widiyanti memaparkan hasil pengawasan di lima provinsi kunci, yaitu Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB, yang menemukan bahwa 72,8 persen akomodasi yang diawasi ternyata tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah,” jelas Menpar Widiyanti.

Kemenpar memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan-penginapan tak berizin di platform mereka.

Menpar Widiyanti menegaskan hanya akomodasi berizin resmi yang diperbolehkan beroperasi di platform tersebut guna menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.

Upaya ini memastikan ekosistem digital pariwisata tetap tumbuh secara sehat dan ruang digital Indonesia terjaga dari praktik usaha ilegal yang merugikan kedaulatan ekonomi bangsa.

Recent Posts

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang Hingga Fasilitas di Sejumlah Ruas Tol Jakarta–Jabar Rusak

MONITOR, Jakarta — Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang yang melanda Jakarta dan…

3 jam yang lalu

Dari Sektor Ekstraktif ke Agro-Maritim: Prof Rokhmin dan Gubernur Sherly Gagas Arah Masa Depan Maluku Utara berbasis Ekonomi Biru

MONITOR, Ternate - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, bersama Gubernur Maluku Utara, Sherly…

6 jam yang lalu

Inovasi Lingkungan Pertamina Patra Niaga Diklaim Mampu Tekan Emisi hingga 45,6 Persen

MONITOR, Jakarta — Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) melalui unit…

9 jam yang lalu

Silatnas & Pengaosan IKTASA ke-100 Perkokoh Peran Alumni dalam Membangun Bangsa

MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni Assalafie–Assalafiat (IKTASA) menggelar Silaturrahim Nasional (Silatnas), Pengaosan ke-100, serta pengukuhan…

9 jam yang lalu

Program Belanja Nasional Triwulan I 2026 Lampaui Target, Transaksi Tembus Rp184 Triliun

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perdagangan mencatat capaian positif Program Belanja Nasional Triwulan I 2026 yang berhasil…

10 jam yang lalu

Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Energi Nasional, STS Kalbut Jadi Urat Nadi Distribusi LPG Indonesia

MONITOR, Surabaya — Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui penyediaan dan…

18 jam yang lalu