HUKUM

Kasus Fitnah Penjual Es Gabus, DPR Desak Sanksi Tegas dan Pemulihan Nama Korban

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa penyelesaian kasus dugaan fitnah terhadap penjual es gabus, Sudrajat (50), tidak cukup hanya diselesaikan dengan permintaan maaf dari oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang terlibat.

Abdullah yang akrab disapa Abduh ini menilai tindakan menuduh es gabus buatan Sudrajat berbahan spons dan tidak layak dikonsumsi – yang belakangan terbukti tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat – telah merugikan korban secara moral dan ekonomi.

“Saya menilai penyelesaian kasus Pak Sudrajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis yang diterima Media, di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Meski para oknum aparat telah menyampaikan permintaan maaf, Abduh menegaskan bahwa pimpinan institusi tempat mereka bernaung wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil, objektif, dan transparan. Menurutnya, sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk.

Selain sanksi etik dan disiplin, Abduh yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong agar lembaga bantuan hukum memberikan pendampingan kepada Sudrajat untuk menempuh jalur hukum pidana, apabila korban menghendakinya.

“Saya mendorong para advokat, termasuk figur-figur yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil, untuk mendampingi Pak Suderajat agar ia mendapatkan keadilan dari negara,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Lebih lanjut, Abduh menegaskan bahwa melalui proses hukum yang adil, nama baik Suderajat harus dipulihkan, dan kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban patut dipertimbangkan untuk diganti.

“Harus ada bentuk tanggung jawab negara atas perbuatan oknum aparat yang melanggar ketentuan hukum. Ini penting untuk memulihkan harkat dan martabat Pak Suderajat sebagai warga negara,” kata Abduh.

Abduh pun mengingatkan seluruh aparatur negara, khususnya Polri dan TNI, agar tidak bertindak arogan dan tidak menyalahgunakan kewenangan, terlebih terhadap masyarakat kecil. Ia menegaskan bahwa tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah menjaga kondusivitas lingkungan, melakukan koordinasi dengan instansi berwenang, serta bertindak proporsional dan profesional di tengah masyarakat.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Abduh meminta institusi Polri dan TNI meningkatkan literasi hukum, HAM, dan keadilan bagi personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput.

“Peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum aparat di tingkat bawah sangat penting agar kehadiran negara benar-benar menjadi pelindung, bukan justru menakutkan rakyat,” pungkas Abduh.

Diketahui, Sudrajat didatangi oleh anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa di tempat jualannya di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026) lalu. Sudrajat dituduh menjual es gabus berbahan dasar spons. Es gabus jualannya pun diremas oleh anggota Babinsa sehingga cairannya tumpah ke lantai, lalu sisa es—yang dituduh sebagai spons—dijejalkan ke mulut Sudrajat.

Sudrajat pun menceritakan momen yang membuatnya kini menjadi ketakutan dan tidak berani lagi berjualan ke Kemayoran. “Begini, dia (aparat) beli es kue (es gabus). Kata polisi, ‘Bang es kue, Bang, beli empat.’ Terus dibejek-bejek, terus dilempar kena saya es kuenya,” katanya dilansir dari beberapa media. Kemudian berkumpul orang-orang termasuk ada pihak RT, RW, lurah.

“Iya, saya digampar, ditonjok semua, ditendang,” kata Sudrajat.

“Saya ditonjok, ditendang pakai sepatu bot (boots). Ditendang. Saya sampai terpental ditendang. Enggak ada minta maaf sama sekali semuanya, enggak ada,” ujar Sudrajat.

Sudrajat diperlakukan begitu padahal ia sudah mencoba menjelaskan bahwa barang jualannya adalah benar-benar es kue. “Bukan kayak kapas bedak, ini es asli, es kue,” ujarnya. Namun, penjelasan Sudrajat tidak membuat perlakuan aparat berhenti. Sudrajat disuruh berdiri dengan mengangkat satu kaki.

Kedua aparat tersebut, yakni Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi; dan Anggota Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Heri, meminta maaf. Ternyata, hasil uji laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat memastikan produk es yang dijual Sudrajat ternyata aman dikonsumsi.

Mereka berdalih bahwa tindakan tersebut adalah bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat yang khawatir adanya dugaan makanan berbahaya beredar di lingkungan mereka.

Recent Posts

Kemenperin dan ADB Perkuat Kerja Sama Pengembangan Semikonduktor Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mempercepat pengembangan industri semikonduktor nasional sebagai bagian dari strategi…

3 jam yang lalu

TNI dan Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, selaku Wakil Ketua I…

5 jam yang lalu

KKP Targetkan Empat Regulasi Hilirisasi Perikanan Rampung di 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan empat regulasi untuk memperkuat sektor hilir…

6 jam yang lalu

Kemenag dan TVRI Siapkan Konten Inspiratif untuk Ramadan 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menerima audiensi jajaran manajemen dan tim kreatif…

8 jam yang lalu

Tok! DPR Resmi Setujui Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI

MONITOR, Jakarta - DPR RI secara resmi menyetujui calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat…

10 jam yang lalu

Kementerian UMKM Hadirkan Layanan Belanja Produk UMKM Terdampak Bencana Sumatera Via E-commerce

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkolaborasi dengan platform e-commerce menghadirkan…

10 jam yang lalu