NASIONAL

Wamenag Sepakati Struktur Ditjen Pesantren Diperkuat Lima Direktorat Teknis

MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Agama RI Romo Syafi’i menyepakati penguatan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pesantren melalui pembentukan lima direktorat teknis. Struktur baru ini disiapkan untuk memastikan kehadiran negara yang lebih utuh dalam mendukung pesantren, tidak hanya pada aspek pendidikan, tetapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Kesepakatan tersebut diambil dalam kegiatan Finalisasi Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja (ORTAKER) Direktorat Jenderal Pesantren. Wamenag menegaskan bahwa peningkatan status kelembagaan dari Direktorat menjadi Direktorat Jenderal (Ditjen) merupakan bentuk politik rekognisi dan afirmasi negara atas peran historis serta kontribusi besar pesantren bagi bangsa. Menurutnya, penguatan kelembagaan ini harus mampu menjawab tantangan zaman tanpa mencabut akar tradisi pesantren.

“Pembentukan Ditjen Pesantren ini adalah mandat sejarah dan kebutuhan organisasi. Kita sepakati struktur yang paling ideal agar negara bisa hadir secara utuh, tidak hanya dalam fungsi pendidikan, tetapi juga mengawal fungsi dakwah dan pemberdayaan ekonomi umat yang selama ini menjadi kekuatan pesantren,” ujar Wamenag saat memberikan arahan di Cashmere Meeting Room Vertu, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Pembahasan penyusunan ORTAKER berlangsung dinamis. Tim penyusun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) dan Direktorat Pesantren sebelumnya mengajukan dua opsi skenario, dengan “Skenario Ideal 2” sebagai usulan awal. Namun, setelah mencermati urgensi penguatan kelembagaan serta cakupan layanan yang meliputi lebih dari 45.000 lembaga pesantren di seluruh Indonesia, Wamenag memberikan arahan strategis yang mengerucut pada kesepakatan “Skenario Ideal 3”.

Struktur Organisasi Skenario Ideal 3 Ditjen Pesantren yang telah disepakati bersama

Berdasarkan kesepakatan tersebut, struktur Ditjen Pesantren ke depan akan terdiri atas Sekretariat Ditjen dan lima direktorat teknis, yakni:

  • Direktorat Pendidikan Pesantren
  • Direktorat Pendidikan Ma’had Aly
  • Direktorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an
  • Direktorat Pemberdayaan Pesantren
  • Direktorat Pengembangan Dakwah Pesantren

Struktur ini dinilai sebagai formulasi paling komprehensif untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menegaskan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Sejalan dengan Asta Protas Menteri Agama, Wamenag menekankan bahwa pembentukan direktorat khusus di bidang dakwah dan pemberdayaan merupakan langkah strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi pesantren sekaligus memperkuat moderasi beragama di tengah masyarakat.

“Dengan adanya Direktorat Pemberdayaan Pesantren dan Direktorat Pengembangan Dakwah Pesantren, kita ingin memastikan pesantren tidak hanya mencetak ahli agama, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi dan penjaga harmoni sosial di tengah masyarakat,” tegas Wamenag.

Turut hadir dalam finalisasi tersebut, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, dan Moderasi Beragama Farid F. Saenong; Staf Khusus Menteri Agama Bidang Pendidikan, Reformasi Birokrasi, dan Tata Kelola Kementerian Nona Gayatri Nasution; Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kerukunan Umat Beragama Andi Salman Maggalatung; Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Jojon Novandri; Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Pengawasan dan Pengendalian ASN Junisab Akbar; Ahli Menteri Agama Bidang Hubungan Antar Kelembagaan Mhd. Ainul Yakin; serta Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama, Nur Arifin.

Kementerian Agama berharap, dengan disepakatinya struktur organisasi ini, proses transisi kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren dapat segera rampung, sehingga pelayanan negara kepada pesantren dapat berjalan lebih terarah, terstruktur, dan memberikan dampak nyata bagi penguatan peran pesantren dalam pembangunan nasional.

Recent Posts

Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

MONITOR, Musi Banyuasin – Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan…

11 jam yang lalu

Kemenhaj Periksa Bos PT TAS Akibat 120 Jemaah Gagal Berangkat dan 38 Jemaah Terkendala Kepulangan

MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…

16 jam yang lalu

Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan…

16 jam yang lalu

Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal

MONITOR, Jakarta - Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek…

1 hari yang lalu

Prof Rokhmin Soroti Iklim Investasi Indonesia: Investor Tertekan, Industri Melemah

MONITOR - Indonesia memiliki potensi pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen per tahun. Namun, potensi tersebut…

1 hari yang lalu

Menteri UMKM: Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai September

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan suku bunga…

1 hari yang lalu