PEMERINTAHAN

Menag Dorong Percepatan Dana Abadi Pesantren dan Beasiswa

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan perlunya percepatan implementasi dana abadi pesantren serta penataan ulang kebijakan beasiswa agar lebih berkeadilan, khususnya bagi bidang non-STEM (Science Technology, Engineering, dan Mathematics.  Termasuk dalam bidang non-STEM adalah keagamaan, humaniora, dan ekonomi syariah. 

Penegasan ini disampaikan Menag dalam rapat koordinasi percepatan alokasi dana pesantren yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). 

Menag menyoroti ketimpangan alokasi anggaran beasiswa yang selama ini lebih dominan diarahkan ke bidang sains, teknologi, engineering, dan matematika (STEM), sementara bidang non-STEM yang justru menaungi mayoritas mahasiswa belum memperoleh porsi yang seimbang. Jakarta, (Rabu, 17/12/2025)

“Alokasi dana beasiswa saat ini sekitar 80 persen ke mahasiswa STEM, sedangkan non-STEM hanya sekitar 19 persen. Padahal jumlah mahasiswa di lingkungan Kementerian Agama sekitar 70 persen adalah non-STEM,” ujarnya.

Menag menekankan bahwa definisi riset perlu dimaknai secara lebih luas dan tidak terbatas pada riset yang bersifat fisik atau eksakta. Menurutnya, riset di bidang agama, antropologi, sosiologi, humaniora, dan ekonomi justru sangat strategis untuk membangun karakter dan arah pembangunan bangsa.

Ia juga mengungkapkan keprihatinan atas penurunan drastis penerima beasiswa bidang keagamaan dalam beberapa tahun terakhir, yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya ekosistem pendidikan di bawah Kementerian Agama.

“Padahal stakeholders pendidikan di Kementerian Agama itu mencapai 12,5 juta orang, tapi yang bisa mengkonsumsi LPDP itu, itu hanya 2,3 persen. Jadi jangan sampai nanti kita dzolim terhadap anak-anak bangsa, yang juga sangat bermanfaat untuk bangsa,” imbuhnya.

Dorong Evaluasi Berkala

Menag menilai ketimpangan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pengembangan sumber daya manusia nasional. Ia menegaskan bahwa tujuan beasiswa tidak hanya untuk meningkatkan kapasitas individu, tetapi juga untuk memperkuat kontribusi lulusan terhadap pembangunan bangsa.

“Jangan sampai beasiswa hanya membesarkan dirinya sendiri. Tujuan kita adalah agar mereka yang dibiayai negara juga membesarkan bangsanya,” ujar Menag.

Selain itu, Menag mendorong agar evaluasi kebijakan pembiayaan pendidikan dan riset dilakukan secara lebih rutin guna memastikan efektivitas.

“Rapat evaluasi perlu lebih sering dilakukan, supaya kita bisa menguji apakah dana yang kita keluarkan ini benar-benar berkontribusi secara efektif terhadap pengembangan bangsa dan negara,” tambahnya.

Dana Abadi Pesantren Dinilai Mendesak

Menag juga menegaskan urgensi pelaksanaan dana abadi pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Ia menyebut hingga kini nomenklatur dan implementasi dana tersebut belum berjalan optimal.

Ia menekankan bahwa keberadaan dana abadi pesantren sangat penting mengingat jumlah pesantren dan santri yang sangat besar di Indonesia.

“Ada sekitar 42 ribu pesantren dengan jutaan santri yang selama ini belum pernah mengenal apa itu LPDP. Padahal pesantren memiliki kontribusi besar bagi bangsa ini,” tegasnya.

Dukungan Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Agama, khususnya terkait penguatan beasiswa non-STEM dan ekonomi syariah. Menurutnya, Indonesia masih kekurangan sumber daya manusia yang benar-benar ahli di bidang syariah.

“Kita bercita-cita menjadi pusat finansial syariah dunia, tetapi ahli syariah kita masih sangat sedikit. Perbankan syariah sekitar 7–8 persen dari perbankan nasional, sementara tenaga ahli yang benar-benar memahami syariah masih minim,” kata Menkeu.

Menkeu menilai pesantren dan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam mencetak ahli ekonomi dan keuangan syariah yang dibutuhkan Indonesia.

PLT Dirut LPDP Sudarto, turut menjelaskan bahwa dana abadi pesantren secara prinsip telah menjadi bagian dari dana abadi pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dan Undang-Undang Pesantren. Namun, pemanfaatannya masih memerlukan pembahasan teknis lebih lanjut agar selaras dengan regulasi yang ada.

“Sesuai Perpres dan Undang-Undang Pesantren, terdapat alokasi dana abadi untuk kebutuhan Kementerian Agama. Namun pengelolaannya memang perlu terus didiskusikan agar pemanfaatannya tepat sasaran,” ujar.

Rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi koordinasi untuk mempercepat realisasi dana abadi pesantren serta menciptakan kebijakan beasiswa yang lebih adil dan inklusif, sehingga seluruh sektor pendidikan dapat berkontribusi secara seimbang bagi pembangunan nasional.

Recent Posts

Kemenperin Luncurkan Roadmap Hilirisasi Silika

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat perannya dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden…

15 menit yang lalu

Gelar Tes DNA Keluarga Jemaah Ghaib Haji 2025, Kemenag: Ikhtiar Negara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus berikhtiar menemukan jemaah haji Indonesia yang dinyatakan hilang (ghaib)…

4 jam yang lalu

KKP Optimistis PNBP SDA Akan Tembus Rp1,19 Triliun di 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku optimistis perolehan penerimaan negara bukan pajak…

6 jam yang lalu

Jasa Marga Gelar Legal Summit dan Seminar Dampak UU KUHAP dalam Peringatan Hakordia 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmen penerapan praktik bisnis bersih dan…

7 jam yang lalu

Kemenag Resmi Buka Program TBQ Guru Madrasah, Tercatat 403 Ribu Guru Masuk Basis Data

MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama RI resmi membuka Program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) bagi Guru…

7 jam yang lalu

Kemenag Matangkan Langkah Program 2026 di Rakernas

MONITOR, Tangerang - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa Rakernas 2025 diarahkan untuk…

8 jam yang lalu