Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng. (dok: monitor.co.id)
MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama mencetak hattrick dalam prestasi keterbukaan informasi publik. Kemenag kembali meraih predikat Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025. Dua predikat yang sama diraih pada 2023 dan 2024.
Apresiasi ini diberikan Komisi Informasi Pusat (KIP). Kementerian Agama memperoleh nilai 94,62, meningkat dibandingkan capaian tahun sebelumnya (94,52).
Mewakili Menag Nasaruddin Umar, penghargaan ini diterima oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Senin (15/12/2025). Menurut Thobib, penghargaan ini menjadi penguat komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Alhamdulillah, Kementerian Agama untuk kali ketiga mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Pusat sebagai kementerian yang informatif. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menyajikan informasi yang terbuka, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Agama akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik, baik melalui penguatan tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), optimalisasi kanal komunikasi publik, maupun peningkatan literasi informasi di lingkungan internal.
“Ke depan, Kementerian Agama akan terus menjaga dan meningkatkan standar keterbukaan informasi publik sebagai bentuk tanggung jawab serta pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
11 PTKN Informatif
Penghargaan tahun ini, kata Thobib, terasa istimewa. Sebab, Kemenag dalam tiga tahun terakhir mampu mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif. Lebih dari itu, pembinaan intensif yang dilakukan Kemenag juga berbuah hasil. Tahun ini, ada 11 PTKIN yang juga mendapat predikat Badan Publik Informatif.
“Tahun ini kita lakukan pembinaan intensif. Alhamdulillah, tahun ini ada 16 PTKIN yang masuk tahap Uji Publik dan 11 di antaranya dapat predikat Badan Publik Informatif, 4 lainnya Menuju Informatif dan 1 Cukup Informarif,” papar Thobib.
“Capaian ini naik 120% karena pada 2024 hanya 5 PTKIN yang informatif,” sambungnya.
Sekretaris Komisi Informasi Pusat, Nunik Purwanti, menjelaskan bahwa penilaian keterbukaan informasi publik dilakukan melalui Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Penilaian ini mencakup tiga aspek utama, yaitu kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, persepsi masyarakat terhadap pelaksanaan UU KIP, serta kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi, khususnya dalam penyelesaian sengketa informasi.
Nunik juga mengungkapkan bahwa jumlah badan publik yang dinilai pada tahun ini mengalami peningkatan. Pada 2024, tercatat 363 badan publik yang dinilai, sementara pada 2025 meningkat menjadi 387 badan publik, atau naik sekitar 11 persen.
“Hal ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran badan publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi,” ujar Nunik.
Berikut 11 PTKN dengan Predikat Badan Publik Informatif:
Berikut 5 PTKN dengan Predikat Badan Publik Menuju Informatif:
PTKN dengan Predikat Badan Publik Cukup Informatif adalah UIN Salatiga.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan resmi menggelar…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama harus memainkan peran strategis…
MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik hukum pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor…
MONITOR, Tangerang - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa tanpa peran penyeimbang yang kuat, hubungan…
MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyatakan bahwa Peraturan Kapolri Nomor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai merumuskan arah kebijakan keagamaan 2026 melalui penyusunan Outlook Kehidupan…