Uji publikpedoman pendidikan inklusif. (dok: kemenag)
MONITOR, Jakarta – Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah mempublikasikan pedoman pendidikan inklusif pada Peringatan Hari Disabilitas (HDI) pada 3 Desember 2025. Ada empat pedoman yang dirilis, yaitu: assesment penyandang disabilitas, pembelajaran penyandang disabilitas, akomodasi yang layak, dan pedoman Guru Pembimbing Khusus (GPK).
Rilis ini sekaligus menjadi ajang uji publik untuk mendapatkan respons dari pengguna. Sejumlah kalangan memberikan feedback tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif. Pengurus Pusat Forum Pendidikan Madrasah Inklusif (FPMI), Maskanah, mengkritisi dan mewanti-wanti tentang keberadaan GPK.
“Apakah penyebutan GPK ini untuk Guru Pendidikan Khusus atau Guru Pembimbing Khusus?” tanyanya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Menurutnya, dua istilah ini memiliki konsekuensi makna dan beban kerja yang berbeda. Jika yang dimaksud dengan GPK adalah guru pendidikan khusus, maka dia adalah berasal dari lulusan S1 Pendidikan Luar Biasa. Ia bisa disertifikasi sebagai GPK, dan menurut peraturan Mendikbud unit organisasinya ada di Unit Layanan Disabilitas (ULD), bukan di satuan pendidikan.
“Namun jika yang dimaksud dengan GPK adalah guru pembimbing khusus, maka GPK jenis ini adalah tugas tambahan bagi siapapun yang mau. Ia dihargai dengan ekuivalensi 6 jam,” jelas Maskanah dengan detail.
Masukan juga datang dari kalangan pengawas madrasah. Supriono, pengawas madrasah di Jawa Tengah menyampaikan bahwa beberapa pedoman tersebut akan memudahkan kerja pengawas. “Kami tidak perlu mengeluarkan tenaga ekstra untuk menyampaikan ke guru tentang apa itu pendidikan inklusif,” kata Supriono.
Sementara itu, Ummiyani, Kepala MTsN Aceh merasa bahwa dengan panduan ini akan memberikan pelindungan lebih maksimal kepada peserta didik penyandang disabilitas. “Sejak adanya subdit khusus yang menangani pendidikan inklusif, perhatian terhadap Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD) dapat dirasakan,” ujarnya bersyukur.
Terkait pedoman, Ummi menegaskan perlu ada harmonisasi substansi aturan, khususnya terkait ketentuan identifikasi penyandang disabilitas pada pedoman asesmen dengan identifikasi penyandang disabilitas pada pedoman pembelajaran penyandang disabilitas.
Beberapa masukan juga dikemukakan dari sejumlah kelompok, baik akademisi, psikolog, maupun kepala madrasah.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah menyampaikan apresiasi atas atensi pelbagai pihak dalam memberikan catatan kritisnya. “Publikasi ini memang sengaja dilakukan agar substansi pedoman ini saling menopang dan saling melengkapi. Sebab produksi banyak regulasi jangan malah menjadi bumerang bagi masyarakat pengguna,” demikian arahannya.
Selain catatan kritis dari beberapa elemen masyarakat di atas, hadir pula beberapa praktisi seperti terapis, dokter, psikolog dan kepala madrasah inklusif.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras berharap Pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, secara resmi melepas bantuan kemanusiaan…
MONITOR, Jakarta - Pusat pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA), Sekretariat Jenderal Kementerian Agama…
MONITOR, Batam - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat layanan pelindungan dan kesiapsiagaan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, kembali melantik pejabat eselon…