PARLEMEN

DPR Ingatkan Risiko Fiskal Daerah Jika Fatwa MUI soal Penghapusan Pajak

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menanggapi keluarnya fatwa baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghapusan pajak dalam sejumlah sektor. Jika fatwa ini diterapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), ia menilai akan mempengaruhi ekonomi daerah.

Adapun fatwa baru itu merupakan hasi Munas XI MUI yang membahas konsep pajak berkeadilan, termasuk pandangan bahwa bumi dan bangunan tempat tinggal serta kendaraan bermotor tidak layak dikenai pajak secara berulang.

Khozin berpandangan, fatwa MUI tersebut merupakan pendapat hukum yang berangkat dari metodologi istinbat dalam tradisi Islam.

“Fatwa MUI didasari pada mekanisme istinbat hukum melalui sumber-sumber hukum Islam. Sebagai pendapat hukum, tentu ini akan menambah khazanah dalam kebijakan publik negara,” kata Khozin, Kamis (27/11/2025).

Meski demikian, Khozin menekankan bahwa penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berpotensi mempengaruhi stabilitas fiskal daerah.

Khozin pun mengingatkan instrumen pajak tersebut adalah salah satu sumber pendapatan utama kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

“Kalau dihapus akan berdampak serius pada fiskal di daerah,” tegasnya.

Khozin juga menyoroti fatwa MUI mengenai pajak kendaraan bermotor (PKB). Menurutnya, jika diterapkan penuh, hal itu akan memberikan dampak serupa pada keuangan daerah.

Terlebih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memperkenalkan nomenklatur baru terkait pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

“Ada nomenklatur baru di UU HKPD yakni pajak opsen PKB termasuk opsen biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang diperuntukkan bagi pemda kabupaten/kota,” jelas Khozin.

Terkait aspek keadilan yang menjadi dasar fatwa, anggota komisi yang membidangi urusan pemerintajan daerah itu menjelaskan sesungguhnya UU HKPD telah memberi ruang keberpihakan pada kelompok rentan.

Khususnya, kata Khozin, pada pasal 96 ayat (1) yang menyebut Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan sanksi pajak.

“Artinya, ada ruang kebijakan afirmatif oleh kepala daerah kepada kelompok rentan,” terang Legislator dari Dapil Jatim IV itu.

Khozin pun menyinggung kondisi objektif fiskal daerah berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2025 yang menunjukkan mayoritas pemda masih memiliki kapasitas fiskal lemah, meliputi 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota.

“Terdapat 493 pemda yang kapasitas fiskalnya masuk kategori lemah dari total 546 pemerintah daerah se- Indonesia,” ungkap Khozin.

Anggota Fraksi PKB DPR ini menilai semangat keadilan dalam fatwa MUI dapat dipahami. Namun, tambah Khozin, penyusunan pandangan hukum maupun kebijakan sebaiknya mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif.

“Kita sepakat dengan spirit fatwa MUI tentag aspek keadilan. Meski harus diingat juga kondisi obyektif daerah-daerah kita saat ini,” tuturnya.

“Dibutuhkan keseimbangan dalam perumusan kebijakan di sektor pajak khususnya di daerah,” pungkas Khozin.

Recent Posts

5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Minta Jaga Kesehatan

MADINAH – Sebanyak 5.499 jemaah haji Indonesia gelombang kedua dijadwalkan tiba di Madinah pada Minggu…

55 detik yang lalu

​Jaring Mahasiswa Terbaik, Kemenag Gelar Tes Beasiswa Maroko Tahun 2026

MONITOR, Jakarta — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menggelar Computer Based Test (CBT) Seleksi…

6 menit yang lalu

Jemaah Haji Gelombang Kedua Mulai Bergerak ke Madinah, Kemenhaj Pastikan Layanan Optimal hingga Kepulangan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mulai memberangkatkan jemaah haji gelombang…

28 menit yang lalu

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja/serikat buruh untuk berkolaborasi…

35 menit yang lalu

IPW: Wacana Kapolri dari Kalangan Sipil Sarat Muatan Politik dan Berpotensi jadi Alat Tawar Pembahasan RUU Polri

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai,…

9 jam yang lalu

FEBI dan Pusat Bisnis UID Gelar Market Day, Bangun Jiwa Wirausaha untuk Indonesia Emas 2045

MONITOR, Depok – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) bersama Pusat Bisnis Universitas Islam Depok…

14 jam yang lalu