PARLEMEN

Puan Terima Laporan Komisi III DPR soal Hasil Fit and Proper Test Tujuh Calon Anggota KY

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menerima hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Komisi III DPR RI.

Laporan itu diterima Puan dari Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dede Indra Permana dalam rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 yang digelar di Kompleks Paleman, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Awalnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan persetujuan anggota dewan terkait laporan Komisi III DPR tentang hasil uji kelayakan terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY). Setelah disahkan, Puan menerima berkas laporan hasil fit and proper test tersebut.

Adapun uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test berlangsung pada 17-19 November lalu. Delapan fraksi di DPR secara bulat menyetujui 7 calon anggota KY yang selanjutnya akan dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Berikut Calon Anggota Komisi Yudisial yang akan dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi anggota KY :

  1. F. Willem Saija dari unsur mantan hakim
  2. Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim
  3. Anita Kadir dari unsur praktisi hukum
  4. Desmihardi dari unsur praktisi hukum
  5. Andi Muhammad Asrun dari unsur akademisi hukum
  6. Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum
  7. Abhan dari unsur tokoh masyarakat

Puan mengucapkan selamat kepada Calon Anggota Komisi Yudisial yang lolos fit and proper test.

“Semoga calon anggota Komisi Yudisial yang nantinya akan dilantik presiden dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan amanah,” kata Puan.

Selain menerima laporan hasil fit and proper test calon anggota KY, Puan juga menerima laporan hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari pemangku kepentingan Tahu. 2026-2030. Delapan calon tersebut diantaranya, Johni Jonatan Numberi, Mohamad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono.

Dalam rapat paripurna hari ini, DPR RI juga mengesahkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara. UU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara.

Recent Posts

Menteri Maman Tegaskan Kualitas sebagai Kunci Daya Saing UMKM

MONITOR, Banten - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tantangan…

2 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta dorong Diplomasi Islam Indonesia untuk Keterbukaan Afganistan

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Khamami Zada menyatakan Indonesia harus…

4 jam yang lalu

Kasus Alvaro Situasi Darurat, Puan Tegaskan Negara Harus Ikut Tanggung Jawab

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa sekaligus keprihatinan mendalam atas kasus…

5 jam yang lalu

Soroti Danantara hingga Pertanian, Prof Rokhmin: Petani Harus Jadi Subjek bukan Objek!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyampaikan sejumlah catatan strategis…

6 jam yang lalu

Hari Guru 2025, Puan Harap Sekolah Perkuat Lingkungan yang Aman di Tengah Maraknya Kasus Bullying

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh guru…

7 jam yang lalu

Hadiri Upacara HGN 2025, Rektor UIN Jakarta beri Semangat Guru MP

MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Asep Saepudin Jahar, menghadiri upacara Peringatan…

8 jam yang lalu