HUKUM

Menteri Imipas: GCI Jadi Solusi Jawab Polemik Kewarganegaraan Ganda

MONITOR, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, secara resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda. GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini membuka ruang partisipasi bagi subjek dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto saat menggelar Tasyakuran Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika pada Rabu (19/11).

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa konsep serupa telah dipraktikkan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Penerapan kebijakan sejenis di berbagai yurisdiksi menunjukkan kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di Indonesia. Hal ini menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.

Adapun subjek yang berhak mengajukan GCI meliputi orang asing eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga dapat memperoleh fasilitas GCI.

Sementara itu, pemberian izin tinggal ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Dengan sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, Alih Status izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap dan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, serta Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” ucap Menteri Agus.

Recent Posts

Kunjungi Sekolah MP, Rektor UIN Jakarta Pastikan Proses KBM Berjalan Lancar Pasca Penyerahan SK Pegawai

MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Asep Saepudin Jahar, beserta jajaran mengunjungi…

1 menit yang lalu

Gelar Seminar dan Konferensi Internasional, Menag Jelaskan Tema dan Fokus dari Empat UIN

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa rangkaian Seminar dan Konferensi Internasional yang…

9 menit yang lalu

BQMI Raih Penghargaan pada Indonesia Museum Award 2025

MONITOR, Jakarta - Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal (BQMI) mencatat sejarah baru dengan meraih penghargaan…

3 jam yang lalu

KKP Raih Penghargaan Bhumandala Kanaka 2025 dari BIG

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mencatat prestasi melalui penghargaan Bhumandala Kanaka…

3 jam yang lalu

Wamenperin Tegaskan Kewirausahaan Turut Perkuat Struktur Industri Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat pondasi struktur industri nasional melalui peningkatan jumlah dan…

4 jam yang lalu

Dukung MBG, Kemenag Beri Edukasi Gizi ke Guru Madrasah melalui MOOC Pintar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus berkomitmen memperkuat kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan di madrasah…

5 jam yang lalu