PARLEMEN

Prof Rokhmin Dorong Arah Baru RUU Pangan, RI Tidak Boleh Tergantung pada Impor

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan, Indonesia harus berani mengelola pangan sendiri. Menurutnya, Indonesia tidak boleh lagi membiarkan ketergantungan pada impor.

“Revisi Undang Undang Pangan bukan sekadar pembahasan rutin di gedung parlemen, ini momen untuk menentukan mengelola pangan sendiri,” tandasnya, Senin (17/11/2025).

Hal ini disampaikan Prof. Rokhmin dalam dialog bersama Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Jaringan Produsen Nelayan Nasional (JPNN) bersama Komisi IV DPR RI.

Politisi PDI Perjuangan itu menolak paradigma lama pemerintah yang mengukur keberhasilan pangan hanya dengan satu parameter: produksi lebih besar dari konsumsi.

Pendekatan sempit semacam itu, lanjutnya, telah mengabaikan kenyataan bahwa sistem pangan adalah ekosistem kompleks yang menyangkut akses, kualitas, kesejahteraan dan keberlanjutan.

Karena itu, Prof. Rokhmin Dahuri bersama dengan Komisi IV DPR RI mengusulkan tujuh indikator kinerja utama yang harus menjadi fondasi revisi UU Pangan:

  1. Produksi pangan nasional lebih besar dari kebutuhan pangan nasional.
  2. Aksesibilitas pangan bagi seluruh rakyat, terutama mengatasi ketimpangan wilayah surplus–defisit di negara kepulauan.
  3. Kualitas dan keamanan pangan, karena pangan yang murah tapi tidak berkualitas dan tidak aman bukanlah solusi.
  4. Kesejahteraan produsen pangan, mulai dari petani, nelayan, peternak, hingga produsen kecil.
  5. Keberlanjutan lingkungan, agar rantai pasok pangan Indonesia tidak merusak tanah, laut, dan ekologi.
  6. Efisiensi dan tata kelola rantai pasok, untuk mengurangi biaya logistik dan mencegah distorsi harga.
  7. Kedaulatan Pangan, sebagai puncak tujuan — memastikan suplai pangan berasal dari kekuatan produksi dalam negeri, bukan dari ketergantungan pada pasar luar.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini menunjukkan bahwa arah baru kebijakan pangan tidak dapat lahir tanpa mendengar suara akar rumput.

Masukan SPI dan JPNN menjadi legitimasi bahwa transformasi besar ini tidak hanya teknokratis, tetapi juga berpihak pada mereka yang menjadi tulang punggung produksi pangan Indonesia.

“Jika revisi ini berhasil, Indonesia bukan hanya memperbaiki UU Pangan tetapi sedang membangun ulang arsitektur masa depan pangan nasional yang lebih mandiri, mensejahterakan dan lebih bermartabat,” pungkasnya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Sambut PEWIRA Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional

MONITOR, Bogor – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyambut baik terbentuknya Perhimpunan Pengembang Kewirausahaan…

3 jam yang lalu

Kemenag Bakal Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan untuk Menyambut HUT RI Ke-81

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar Doa dan Zikir Kebangsaan sebagai salah satu rangkaian HUT…

4 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan BPOM Percepat Akses Perizinan UMK Pangan Olahan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Badan Pengawas Obat dan…

7 jam yang lalu

HUT ke-79 Kemnaker Jadi Momentum Perkuat Vokasi dan Transformasi Green Office

MONITOR, Jakarta — Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi momentum memperkuat transformasi…

7 jam yang lalu

Milenial dan Gen Z Dominasi Pemilih 2029, Komisi II DPR Dorong Regulasi Pemilu Berbasis Digital Termasuk Soal AI

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti data terbaru dari Komisi…

10 jam yang lalu

Gus Hery Puncaki Polling Caketum PBNU Versi NU Online, Jadi Kuda Hitam Muktamar ke-35?

MONITOR, Jakarta - Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35…

11 jam yang lalu