PARLEMEN

DPR Sahkan UU PPRT, Ketua Komisi XIII DPR: Ini Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan UU PPRT dinilai sebagai terobosan dalam upaya melindungi hak-hak PRT yang selama ini kerap terabaikan.

“Perjuangan panjang dan kolaboratif untuk melindungi para pekerja rumah tangga di Indonesia akhirnya berbuah,” kata Willy Aditya, Rabu (22/4/2026).

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan UU PPRT pada Selasa (21/4) setelah 22 tahun lamanya beleid tersebut diperjuangkan. Willy pun memberi apresiasi untuk Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan DPR dan Badan Legislasi (Baleg) periode ini.

“Perjalanan yang telah ditempuh lebih dari 22 tahun untuk memberi tempat terhormat bagi pekerja rumah tangga akhirnya terwujud di era pemerintahan Presiden Prabowo,” ungkapnya.

“Apresiasi tinggi juga kepada pimpinan dan anggota badan legislasi DPR yang bersama pemerintah terus mengupayakan RUU PPRT segera menjadi Undang-Undang,” imbuh Willy.

Menurut Willy, UU PPRT memastikan pekerja rumah tangga yang bekerja di sektor domestik mendapat penghargaan yang layak seperti profesi pekerjaan lainnya.

“UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaanya,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Timur XI tersebut.

Ditambahkan Willy, UU PPRT memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak-hak dasar mereka sebagai pekerja yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

“PRT punya hak pelindungan yang sama dengan pekerja lainnya. Ini kerja luar biasa antara DPR, Pemerintah, dan berbagai organisasi pekerja yang patut diapresiasi tinggi,” ujar Willy.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI periode 2019-2024 itu pun menjelaskan, selama puluhan tahun UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memasukkan definisi pekerjaa terkait rumah tangga sebagai jenis pekerjaan. Willy menilai hal tersebut membuat PRT menjadi pekerja yang sulit terlindungi.

“Hilangnya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga di dalam UU Ketenagakerjaan menyebabkan banyak tumpukan kasus pelanggaran kemanusiaan yang membuat banyak pihak resah,” tuturnya.

“Perdebatannya begitu panjang, namun akhirnya memperpanjang kasus-kasus pelanggaran HAM. Dari tahun ketahun perpektifnya terus bergeser dan diperbaiki,” sambung Willy.

Menurut Willy, kehadiran UU PPRT menambah komitmen untuk menghentikan barisan kasus yang mendera PRT karena adanya norma-norma pelindungan untuk pekerja rumah tangga.

“UU PPRT menjadi solusi tiga pihak, pelindungan dan pengakuan bagi pekerja, pemberi kerja, dan memberi manfaat bagi negara,” jelasnya.

Willy menerangkan, perspektif sosio kultural yang diadopsi di dalam UU PPRT adalah hal progresif dan memberi kekhasan bagi Indonesia. UU PPRT yang menggabungkan cara berpikir industrialis formal ketat dengan cara kekeluargaan yang penuh dialog dinilai sebagai terobosan penting.

“Kalau semata mengadopsi corak industrialis, PRT itu harus melalui berbagai mekanisme formal perekrutan, pelatihan, hingga penempatan dan pelaporan,” ucap Willy.

Namun, kata pimpinan Komisi HAM DPR itu, UU PPRT memberi ruang bagi praktek sosiologi khas Indonesia. Willy menyebut hal ini menjadi win-win bagi PRT maupun pemberi kerja.

“Itu semua bisa bekerja melalui mekanisme kekeluargaan. Namun spirit dan praktik pelindungannya berada pada level yang sama,” terang politisi Partai NasDem ini.

Dengan adanya UU PPRT, Willy menilai Indonesia akan semakin dihormati di dalam pergaulan internasionalnya. Hal tersebut lantaran pelindungan pekerja yang menjadi inti pengaturan UU PPRT akan menjadi penilaian tersendiri bagi negara lain yang juga banyak merekrut PRT dari Indonesia.

“Mulai hari ini pelindungan pekerja rumah tangga kita baik di dalam maupun di luar negeri akan berlaku sama. Standar minimum perlakuan yang harus disediakan oleh perekrut luar negeri pun akan mengikuti minimal UU PPRT. Ini kemenangan kemanusiaan,” pungkas Willy.

Recent Posts

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

7 menit yang lalu

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes, Legislator: Jangan Tinggalkan Mereka yang Sudah Lebih Dulu Berjuang untuk KDMP

MONITOR, Jakarta-Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menyambut baik pembukaan formasi 30 ribu manajer…

2 jam yang lalu

Kemenperin Musnahkan Ribuan Unit APAP Tanpa SNI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri nasional…

3 jam yang lalu

393 Jemaah Haji Kloter Pertama Tangerang Selatan Diberangkatkan

MONITOR, Serpong - Suasana haru dan khidmat menyelimuti pelepasan jemaah haji Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di…

4 jam yang lalu

Pelatihan Vokasi Dinilai Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

MONITOR, Medan – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pelatihan vokasi merupakan langkah konkret untuk menyiapkan tenaga…

6 jam yang lalu

UU PPRT Dihrap Mampu Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI hari ini mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

6 jam yang lalu