BERITA

Uji Kompetensi bagi Tenaga Pendamping Profesional

MONITOR, Jakarta – Dasar Hukum Permenaker No 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Kepmenaker No 201 Tahun 2021 Tentang SKKNI TPP Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) kategori aktivitas jasa profesional, ilmiah dan teknis golongan pokok aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya pada jabatan Tenaga Pendamping Profesional.

Hal tersebut disampaikan TAPM Kabupaten Way Kanan, Nanang Susanto, M.Pd, melalui sambungan seluler pada Senin (6/10/2025).

“Sertifikasi TPP bertujuan untuk menjamin kompetensi dan kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional. Dan tujuan secara khusus antara lain; memastikan kompetensi kerja personil, memastikan tercapainya standarisasi kompetensi, dan memberikan pengakuan kompetensi bagi tenaga kerja,” imbuhnya.

Uji Kompetensi Sertifikasi Profesi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Lampung oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pemberdayaan dan Pembangunan Desa. Terdiri dari 2 orang TAPM Kabupaten, (Kabupaten Way Kanan dan Mesuji). 2 orang Pendamping Desa di Kabupaten Lampung Tengah, 6 orang Pendamping Desa di Kabupaten Lampung Timur, dan 2 orang Pendamping Desa di Kabupaten Pringsewu.

Peserta Uji Kompetensi Sertifikasi Profesi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Terdiri dari 2 orang TAPM Kabupaten, (Nanang Susanto, M.Pd TAPM Kabupaten Way Kanan dan Supriadi, SP TAPM Kabupaten Mesuji). 2 orang Pendamping Desa Kabupaten Lampung Tengah (Akhmad Syarief. Kurniawan dan Yusuf Efendi), 6 orang Pendamping Desa di Kabupaten Lampung Timur (Meli Suhenda El Haris, Samran Hasan, Sudirman, Umaroh Muchlisyoh, dan Wiyanto, SP. serta 2 orang Pendamping Desa di Kabupaten Pringsewu (Fatmawati dan Lismawati).

Pelaksanaan Uji Kompetensi oleh Ichsan Hadjar dan Yosef Dapa Bili, pelaksanaan uji kompetensi pada Sabtu, (/9/92025, bertempat di Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi Pemberdayaan dan Pembangunan Desa, beralamatkan Jalan Moh. Kahfi 1 No. 27, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Recent Posts

Kemenhaj Periksa Bos PT TAS Akibat 120 Jemaah Gagal Berangkat dan 38 Jemaah Terkendala Kepulangan

MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…

1 jam yang lalu

Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan…

1 jam yang lalu

Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal

MONITOR, Jakarta - Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek…

16 jam yang lalu

Prof Rokhmin Soroti Iklim Investasi Indonesia: Investor Tertekan, Industri Melemah

MONITOR - Indonesia memiliki potensi pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen per tahun. Namun, potensi tersebut…

17 jam yang lalu

Menteri UMKM: Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai September

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan suku bunga…

17 jam yang lalu

Menhaj Tegaskan Haji Nonkuota Wajib Punya Kepastian Visa, PIHK Diminta Perketat Tata Kelola

MONITOR, Malang — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menegaskan penyelenggaraan haji nonkuota…

20 jam yang lalu