PARLEMEN

Komisi IX DPR Kawal RUU Transportasi, Pastikan Jaminan Perlindungan Ojol Sebagai Pekerja

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyambut baik percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang masuk Prolegnas Prioritas 2025. Ia menegaskan percepatan pembahasan RUU ini tidak hanya penting bagi kepastian hukum transportasi digital, tetapi juga krusial untuk melindungi jutaan pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini bekerja dalam situasi rentan tanpa perlindungan sosial memadai.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengemudi ojol sering menghadapi jam kerja panjang, potongan biaya aplikasi yang besar, hingga risiko kecelakaan kerja, tetapi mereka tidak memiliki perlindungan sosial dan jaminan kesehatan yang memadai,” kata Yahya Zaini, Kamis (11/9/2025).

“Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak dasar pekerja,” lanjutnya.

Yahya pun menekankan agar RUU Transportasi Online memuat tiga prinsip mendasar. Mulai dari perlindungan jaminan sosial, kesehatan dan keselamatan kerja, hingga status hubungan kerja.

“Pengemudi ojol harus masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara wajib, dengan mekanisme iuran yang adil dan melibatkan kontribusi aplikator,” jelas Yahya.

Selain itu, menurut Yahya Zaini, perlu adanya standar kerja yang manusiawi, pembatasan jam kerja agar tidak berlebihan, serta jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas yang komprehensif.

“Negara juga perlu menetapkan kerangka yang jelas mengenai pola hubungan pengemudi dengan aplikator agar tidak terjadi eksploitasi yang mengaburkan tanggung jawab perusahaan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, RUU Transportasi Online sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025. Dengan begitu, kelanjutan RUU itu tinggal dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg).

Nantinya, DPR akan membentuk pansus karena isu dalam RUU Transportasi Online melibatkan banyak komisi di DPR. Misalnya Komisi V dilibatkan karena menjadi mitra kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengatur transportasi.

Kemudian, Komisi I dilibatkan sebagai mitra kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang mengatur sistem angkutan online. Sementara Komisi IX DPR terkait dengan ketenagakerjaan.

Menurut Yahya, keberadaan regulasi ini bukan sekadar merespons desakan demonstrasi pengemudi ojol, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja sektor informal yang kini berkontribusi besar pada perekonomian digital Indonesia.

“Komisi IX akan mengawal agar RUU ini benar-benar berpihak pada pengemudi sebagai pekerja rentan. Hak atas kesehatan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja tidak boleh dinegosiasikan,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Timur VIII itu.

Menurut Yahya, status driver ojol sebagai pekerja harus dipertegas melalui RUU Transportasi ini. Meski sebagai mitra aplikator, namun pengemudi ojol menjalankan tugas layaknya pekerja jasa lainnya.

“Ini termasuk bagi kurir pengantar barang dan makanan. Posisi mereka harus semakin dipertegas sebagai pekerja. Pelayan jasa di sektor informal seperti driver ojol dan kurir harus tetap memperoleh perlindungan sebagai tenaga kerja, apalagi risiko pekerjaan mereka cukup besar karena sehari-hari ada di jalanan,” terang Yahya.

“Negara harus hadir dengan regulasi yang kuat, adil, dan memastikan kesejahteraan para pekerja digital ini,” pungkasnya.

Recent Posts

Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, Lebih dari 2,1 Juta Kendaraan Melintas di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat

MONITOR, Jakarta — Arus lalu lintas kendaraan selama periode mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026 M di wilayah…

2 jam yang lalu

Benyamin Ajak Warga Tangsel Perkuat Ukhuwah di Momen Idulfitri 1447 H

MONITOR, Tangsel - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang…

2 jam yang lalu

Arus Lalu Lintas Meningkat, Jasa Marga Buka Akses Contraflow hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

MONITOR, Cikampek — Peningkatan volume kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek mendorong PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT)…

4 jam yang lalu

Puncak Arus Mudik 2026 Terlewati, 621 Ribu Kendaraan Melintas ke Arah Timur Trans Jawa

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mencatat arus puncak mudik Idulfitri 1447 Hijriah telah…

15 jam yang lalu

Kemnaker Hapus Batas Tahun Kelulusan sebagai Syarat Pelatihan Vokasi 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas akses Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1…

18 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga: Volume Lalu Lintas Tinggalkan Jabotabek H-10 s.d H-2 Libur Idulfitri 1447H Capai 1,6 Juta Kendaraan

Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa volume…

20 jam yang lalu