HUMANIORA

Kemenag Tetapkan Sepuluh Titik Baru Kota Wakaf 2025

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 10 titik baru Kota Wakaf pada 2025. Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, Minggu (24/8/2025).

“Jumat kemarin kami telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 770 Tahun 2025. Kepdirjen tersebut berisi tentang lokasi Kota Wakaf tahun ini,” ujarnya.

Sepuluh titik Kota Wakaf tersebar dari Jawa hingga Indonesia Timur. Lokasinya meliputi Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu di Jawa Barat; Kabupaten Kendal di Jawa Tengah; Kabupaten Kulon Progo di DI Yogyakarta; Kabupaten Maros di Sulawesi Selatan; Kota Ambon di Maluku; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat; Kota Semarang di Jawa Tengah; serta Kota Surabaya di Jawa Timur.

Waryono mengatakan, penentuan lokasi mempertimbangkan potensi wakaf dan kesiapan daerah dalam pengelolaan program. “Kota Wakaf menjadi gerakan pemberdayaan, dan kami ingin aset wakaf benar-benar dikelola secara produktif serta memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” katanya.

Tugas Daerah

Setiap daerah yang ditetapkan memiliki tanggung jawab strategis, antara lain memberdayakan dan mengembangkan aset wakaf, memperkuat kolaborasi dengan pemangku kepentingan, membina potensi nazir, serta meningkatkan literasi dan penerimaan wakaf uang.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban program kepada Dirjen Bimas Islam melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. “Kami berharap sinergi dengan pemerintah daerah, nazir, dan masyarakat dapat mempercepat lahirnya model pengelolaan wakaf yang efektif dan inovatif,” ujar Waryono.

Waryono mengungkapkan, program Kota Wakaf diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi berbasis keumatan. “Dengan pengelolaan yang baik, aset wakaf bisa berkembang menjadi pusat kegiatan produktif, seperti pertanian, usaha kecil, layanan sosial, dan pendidikan,” ujarnya.

Program tersebut juga diharapkan menjadi akselerator optimalisasi wakaf uang dan wakaf produktif. Keberhasilan pengelolaan di tingkat daerah diyakini akan memperluas manfaat wakaf, tidak hanya dari aspek spiritual, tetapi juga kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Recent Posts

Legislator Sambut Baik Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Minta Operator Segera Sesuaikan Layanan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi…

7 jam yang lalu

Waka DPR Cucun Harap Semua Anak RI Bebas Stunting dan Punya Kesempatan Sekolah yang Baik di Momen HAN 2026

MONITOR, Jakarta - Masih dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli,…

7 jam yang lalu

Dukung Misi Dagang Gubernur Jawa Timur, CV Intiplant Agro Lestari Optimis Perluas Jaringan Bisnis Internasional di Hong Kong

MONITOR – Langkah strategis untuk membawa produk pertanian unggulan Jawa Timur merajai pasar global kembali…

16 jam yang lalu

Babinsa Diturunkan Awasi Kepatuhan Pajak, Legislator: Lebih Baik Fokus Kejar Perusahaan yang Sering Mangkir

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyoroti polemik pelibatan Bintara Pembina…

16 jam yang lalu

Integritas dan Meritokrasi Jadi Fondasi Budaya Baru Kementerian Haji dan Umrah

MONITOR, Bogor — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan integritas dan meritokrasi…

20 jam yang lalu

Bedah UU Pesantren, Guru Besar UIN Jakarta: PDF Berhak Dapat Pengakuan dan Dukungan Setara Pendidikan Formal

MONITOR, Jakarta - Pendidikan Diniyah Formal (PDF) sebagai salah satu satuan pendidikan pesantren memiliki posisi…

21 jam yang lalu