NASIONAL

Krisis HGBT Ancam Ratusan Pekerja, Kemenperin Turun Tangan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) pada sektor industri. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan operasional serta menjaga daya saing industri dalam negeri. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenperin melaksanakan peninjauan langsung ke PT Doulton di Banten, salah satu perusahaan keramik yang terdampak langsung oleh krisis pasokan HGBT.

Dalam kunjungan tersebut, Kemenperin bersama Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI) melakukan peninjauan secara langsung ke fasilitas produksi PT Doulton. Kegiatan ini bertujuan untuk melihat lebih dekat kondisi nyata di lapangan, khususnya pada lini produksi yang terhenti akibat terhambatnya suplai gas.

“Masalah pasokan HGBT ini aneh. Kalau industri membeli gas dengan harga di atas USD15 per MMBTU, pasokannya tersedia. Namun, jika membeli di harga HGBT sebesar USD6,5 per MMBTU, pasokannya justru tidak tersedia. Ada apa dengan produsen gas di hulu?” ungkap Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief di Banten, Kamis (21/8).

Hasil pengawasan lapangan yang dilakukan Kemenperin menunjukkan, pasokan gas bagi industri keramik masih belum dalam kondisi aman. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Kemenperin, produsen gas saat ini masih menerapkan kebijakan kuota harian sebesar 70 persen dari kebutuhan normal industri. Selain itu, apabila industri membutuhkan gas melebihi kuota harian tersebut, maka dikenakan tarif tambahan atau surcharge.

Menurut Febri, situasi ini menunjukkan produsen gas masih belum mencabut status darurat pasokan, seperti yang tercantum dalam surat pemberitahuan resmi kepada industri pelanggan pada 15 Agustus 2025 lalu. Akibatnya, di lingkungan PT Doulton sendiri, sebanyak 450 tenaga kerja terpaksa dirumahkan setelah operasi produksi terhenti akibat pembatasan pasokan gas.

“Sudah ada hampir 10 pengaduan yang masuk, baik dari industri langsung maupun dari asosiasi industri. Kami akan mencermati lebih dalam pengaduan yang masuk kepada kami, karena industri pengguna HGBT ini jumlahnya cukup banyak, dan industri pengguna di luar HGBT juga banyak,” katanya.

Oleh karena itu, Jubir mempersilakan kepada perusahaan atau pelaku industri untuk menyampaikan aduan kepada masing-masing pembina sektor, misalnya industri semen, keramik, atau kaca kepada Direktorat Bahan Galian Non Logam (BGNL), sementara untuk sektor lain seperti oleokimia dan baja dapat melaporkan kepada unit pembinanya.

Kemenperin menilai kondisi ini sangat merugikan sektor industri, khususnya industri keramik yang sangat bergantung pada pasokan gas bumi dengan harga kompetitif. Industri keramik merupakan salah satu sektor andalan yang masuk dalam skema HGBT karena berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja, ekspor, dan juga substitusi impor.

Hingga tahun 2024, industri keramik nasional tersebar dalam empat kelompok utama, yaitu keramik tableware, saniter, ubin, dan genteng. Khusus sektor tableware, terdapat 15 perusahaan dengan kapasitas terpasang sebesar 241,5 ribu ton dan tingkat utilisasi mencapai 48,6 persen. Industri ini mampu menyerap sebanyak 10.326 tenaga kerja.

Febri menegaskan, surat terkait pengetatan HGBT tersebut sebaiknya dicabut agar pasokan gas kembali pada mekanisme semula, tanpa pembatasan hingga 70 persen per hari maupun lonjakan harga sampai 120 persen. “Krisis ini sangat berdampak pada produksi, penyerapan tenaga kerja, hingga iklim investasi, bahkan berpotensi menghambat target Asta Cita Presiden Prabowo, termasuk program pembangunan tiga juta rumah,” katanya.

Kemenperin akan terus melakukan pemantauan lapangan secara intensif untuk mengawal pelaksanaan kebijakan HGBT. Monitoring ini tidak hanya dilakukan pada industri keramik, tetapi juga pada sektor-sektor industri lainnya yang memperoleh fasilitas harga gas tertentu. Tujuan kegiatan tersebut yaitu untuk memastikan manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha, serta mendukung penciptaan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

Recent Posts

Mei, Gerakan Sosial, dan Ancaman Keamanan Nasional

Oleh: Robi SugaraDosen Keamanan Internasional, Prodi HI, FISIP, UIN Jakarta Mei akan selalu menjadi bulan…

32 menit yang lalu

UU PPRT Diharap Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

15 jam yang lalu

DPR Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Hingga BBM yang Beratkan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…

15 jam yang lalu

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

22 jam yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

24 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

24 jam yang lalu