PARLEMEN

Soal Tanah Terlantar Diambil Negara, DPR: Menteri ATR, Jangan Buat Narasi yang Provokatif

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin menanggapi ramainya meme dan parodi di media sosial soal ‘tanah terlantar diambil negara’ buntut pernyataan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ia juga menilai pernyataan Menteri Nusron meresahkan publik.

Menurut Khozin, kebijakan tanah terlantar memiliki persoalan yuridis dan praksis. Sebagaimana disebut dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar mengatur mengenai kewajiban pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha serta pemegang hak pengelolaan.

“Ada persoalan yuridis dari kebijakan tersebut, yakni soal obyek penertiban tanah terlantar, juga menyasar ke tanah hak milik yang terdapat di Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar,” kata Khozin, Jumat (8/8/2025).

Namun Khozin menyebut, aturan mengenai penertiban tanah terlantar semestinya hanya ditujukan kepada tanah yang masuk kategori hak guna bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), serta Hak Pengelolaan (HP) bukan tanah dengan surat hak milik (SHM).

Oleh karena itu, Khozin menyarankan agar pemerintah fokus saja pada tanah yang masuk kategori HGU, HGB, & HP. Sementara tanah bersertifikat hak milik, sepenuhnya merupakan hak masyarakat.

“Semestinya pemerintah fokus saja ke tanah selain hak milik. Sementara HGU, HGB, dan HP yang tidak difungsikan atau yang sudah mati masa berlakunya agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” sebutnya.

Khozin pun berbicara dari sisi praksis mengenai kebijakan Menteri ATR/BPN yang dinilai juga tidak mudah dilakukan. Ia menyebut, tanah-tanah HGU yang terlantar hingga saat ini pemanfaatannya belum dioptimalkan pemerintah.

“Jadi memang baiknya fokus saja pada HGU dan HGB, tidak menyasar tanah hak milik,” tegas Khozin.

Lebih lanjut, Anggota Komisi di DPR yang mengurusi soal pertanahan dan agraria ini mengingatkan, hak kepemilikan atas tanah juga dilindungi oleh hukum. Sehingga, kata Khozin, tanah hak milik yang tak digunakan atau terlantar selama lebih dari dua tahun tidak serta merta bisa diambil pemerintah.

“Hak kepemilikan atas tanah dilindungi oleh hukum,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Diketahui sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa tanah yang menganggur atau tidak memiliki aktivitas selama dua tahun maka akan diambil alih oleh negara. Ia mengatakan, pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sedangkan masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah saja sehingga bisa diambil alih negara jika tidak dipergunakan.

Bahkan Nusron sempat mengeluarkan pernyataan kepada publik yang cukup mengejutkan, yakni ‘emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah?’.

Terkait hal ini, Khozin menyayangkan ucapan Menteri ATR/BPN soal tanah hak milik yang juga bakal disasar pemerintah jika tak pasang patok tanda batas, bahkan menyinggung soal leluhur apakah bisa membuat tanah. Ia lantas meminta pejabat publik untuk mengeluarkan narasi yang mengedukasi publik.

“Mohon kepada menteri ATR/BPN sekiranya ambil angle narasi yang lebih edukatif dan solutif, jangan buat narasi yang berpotensi provokatif ke publik,” tutur Khozin.

Recent Posts

Menaker: SDM Jadi Kunci Indonesia Emas 2045

MONITOR, Pelalawan — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci…

5 jam yang lalu

TNI Bangun Sumur Bor untuk Warga Bokimaake melalui Program TMMD

MONITOR, Halmahera Timur - Harapan warga Desa Bokimaake, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, untuk…

6 jam yang lalu

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka hingga 28 Juli 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II…

6 jam yang lalu

Kemenperin Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Industri Dalam Pelaporan SIINas

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan perusahaan industri dalam…

6 jam yang lalu

Mahasiswa KKN FIKOM Universitas Pancasila Gelar Pelatihan Digital Marketing, Perkuat Daya Saing UMKM Desa Tonjong

MONITOR, Bogor – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 2 Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas…

1 hari yang lalu

SETARA Institute Kritik Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Pers Hendardi, mengkritik pelibatan Bintara Pembina Desa…

1 hari yang lalu