PARLEMEN

Soal Kerja Sama AS, Puan Ingatkan Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama pengelolaan data pribadi untuk Indonesia oleh entitas perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat (AS) sebagai salah satu kesepakatan dalam penurunan tarif resiprokal oleh Presiden Donald Trump. Puan pun meminta Pemerintah mengklarifikasi dan memastikan melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

Puan menegaskan bahwa seluruh data diri Warga Negara Indonesia (WNI) dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Terkait dengan data pribadi, tentu saja Pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai undang-undang perlindungan data pribadi,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Seperti diberitakan, Pemerintah Amerika Serikat (AS) merilis kesepakatan dengan Indonesia terkait tarif resiprokal antara dua negara. Salah satunya mengenai transfer data pribadi ke pihak AS.

Pernyataan itu terpampang di situs resmi Gedung Putih, dengan berjudul ‘Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade’.

Melalui kesepakatan sementara ini, tarif impor AS untuk produk asal RI ditetapkan menjadi 19 persen, turun dari ancaman tarif sebelumnya yaitu 32 persen.

Presiden AS Donald Trump pun menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dan dirinya langsung berbicara sebelum persetujuan ini. Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah mengenai transfer data keluar dari wilayah Indonesia ke AS.

Dituliskan pula bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan mengirimkan data pribadi keluar. Terkait hal itu, Puan meminta pemerintah melalui kementerian terkait untuk menjelaskan mengenai informasi tersebut, termasuk memastikan data pribadi WNI tetap terlindungi.

“Jadi Pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia,” tegas Puan.

Recent Posts

Singgung Kasus Kuota Haji, LSAK Dorong KPK Gandeng Pesantren

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas…

2 jam yang lalu

3,7 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga Akhir Periode Arus Mudik dan Balik Idulfitri 1447H

MONITOR, Jakarta - Hingga akhir periode arus mudik dan Balik Hari Raya Idulfitri 1447H/2026, Jasa…

2 jam yang lalu

GKB-NU Kecam Serangan Israel terhadap Pasukan Perdamaian Indonesia

MONITOR, Jakarta - Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) mengutuk keras serangan artileri Israel menghantam…

4 jam yang lalu

SETARA Institute Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta…

7 jam yang lalu

Jasa Marga Catat Pergerakan Kendaraan Kembali ke Jakarta Sudah Mencapai 86 Persen

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri menyampaikan…

8 jam yang lalu

Bazar Rakyat 2026 Gerakkan Ekonomi UMKM dan Bangkitkan Bangga Buatan Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kawasan Monumen Nasional (Monas) dipenuhi semangat kebersamaan dalam gelaran Bazar Rakyat 2026…

8 jam yang lalu