PEMERINTAHAN

Dirjen PHU Kemenag: Masa Depan Haji dan Umrah Ada di BP Haji

MONITOR, Yogyakarta – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief menghadiri Dialog Publik tentang Amandemen Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Keberlangsungan Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang digelar di Yogyakarta pada Minggu (20/7/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) ini merupakan rangkaian agenda dalam Mukernas AMPHURI Tahun 2025. Turut hadir, Kepala Badan Pengelola Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf.

Salah satu hal yang menjadi topik utama diskusi adalah mengenai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terutama tentang poin kuota jemaah haji khusus.

Dalam sambutannya, Hilman menekankan pentingnya memahami dinamika regulasi penyelenggaraan haji dan umrah yang terus berkembang.

“Saya ingin meng-highlight beberapa hal terkait proses bisnis haji yang mana Bapak dan Ibu lebih berpengalaman dari saya sebagai pelaku usaha haji dan umrah selama belasan tahun dan sudah berkali-kali melalui perubahan regulasi,” ujar Hilman.

Ia mengatakan bahwa regulasi atau kebijakan terkait kuota dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 baru bisa diterapkan pada tahun 2022, dikarenakan pada tahun 2020 dan 2021 tidak ada keberangakatan haji dari indonesia. Berdasarkan UU tersebut kuota untuk jemaah haji khusus sebesar 8%.

Hilman juga menambahkan bahwa situasi kebijakan di Arab Saudi juga kerap berubah seiring waktu. “Empat tahun menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) banyak sekali perubahan bisnis yang terjadi di Saudi, tentu kita harus bisa mengimbangi,” tutur Hilman.

Di sisi lain, perubahan kebijakan juga terjadi di Indonesia, dimana Pengelolaan Haji dan Umrah akan berpindah dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara (BP) Haji. “Masa depan haji dan umrah saat ini ada di badan haji,” tutup Hilman.

Pada tahun 2025, BP Haji belum sepenuhnya beroperasi dan masih berkolaborasi dengan Ditjen PHU Kemenag. Tugas penyelenggaraan haji akan diambil alih secara penuh oleh BP Haji pada operasional haji tahun 2026.

Recent Posts

Legislator Sambut Baik Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Minta Operator Segera Sesuaikan Layanan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi…

7 jam yang lalu

Waka DPR Cucun Harap Semua Anak RI Bebas Stunting dan Punya Kesempatan Sekolah yang Baik di Momen HAN 2026

MONITOR, Jakarta - Masih dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli,…

7 jam yang lalu

Dukung Misi Dagang Gubernur Jawa Timur, CV Intiplant Agro Lestari Optimis Perluas Jaringan Bisnis Internasional di Hong Kong

MONITOR – Langkah strategis untuk membawa produk pertanian unggulan Jawa Timur merajai pasar global kembali…

16 jam yang lalu

Babinsa Diturunkan Awasi Kepatuhan Pajak, Legislator: Lebih Baik Fokus Kejar Perusahaan yang Sering Mangkir

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyoroti polemik pelibatan Bintara Pembina…

16 jam yang lalu

Integritas dan Meritokrasi Jadi Fondasi Budaya Baru Kementerian Haji dan Umrah

MONITOR, Bogor — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan integritas dan meritokrasi…

20 jam yang lalu

Bedah UU Pesantren, Guru Besar UIN Jakarta: PDF Berhak Dapat Pengakuan dan Dukungan Setara Pendidikan Formal

MONITOR, Jakarta - Pendidikan Diniyah Formal (PDF) sebagai salah satu satuan pendidikan pesantren memiliki posisi…

21 jam yang lalu