PARLEMEN

Puan Ungkap Fraksi di DPR Masih Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan fraksi-fraksi di DPR masih mengkaji soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan. Termasuk pimpinan DPR yang terdiri dari lintas fraksi.

“Semua partai, kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik masih mengkaji, terkait putusan di internalnya masing-masing dan nantinya tentu saja putusan ini memberikan efek kepada semua partai,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Seperti diketahui, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal) yang diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Dengan putusan terbaru MK ini, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘Pemilu 5 kotak’ tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. MK dalam satu pertimbangan hukumnya menyatakan penyelenggaraan yang berdekatan antara pemilu nasional dan daerah/lokal menjadikan partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6) mengatakan kecenderungan itu terjadi karena parpol tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya berlaga pada setiap jenjang pemilu.

Terkait hal ini, Puan kembali menegaskan DPR akan mengkaji hasil putusan MK sebelum memutuskan langkah apa yang akan diambil. Sebab putusan MK itu memiliki efek bagi UU Pemilu dan partai-partai politik, termasuk yang ada di DPR.

“Sebagai partai politik kami akan melakukan rapat koordinasi apakah itu secara formal atau informal bersama-sama, bicara bersama, menyatakan pendapat kami bersama-sama terkait putusan MK,” jelas Puan.

Sementara itu, Puan yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan fraksinya juga masih menunggu hasil kajian sebelum bersikap, termasuk apakah putusan MK ini melanggar UUD 1945 atau tidak.

“Kita masih kaji hal tersebut, apakah kemudian ada hal yang dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” ungkap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Sebab, Puan menuturkan, dalam amanat UUD 1945 diatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

“Karena pemilu sesuai dengan Undang-Undang Dasar sudah lima tahun sekali,” ujar Puan.

Recent Posts

Direktur Rumah Sakit RI Tewas Akibat Serangan Israel, Komisi I DPR: Kejahatan Luar Biasa!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengecam keras serangan udara Israel…

4 jam yang lalu

Sikap Kritis Legislator Perempuan soal Tragedi 1998 Perkuat Narasi Pembelaan Terhadap Korban Kekerasan Seksual

MONITOR, Jakarta - Kritik yang disampaikan sejumlah anggota DPR, terutama legislator perempuan, terhadap pernyataan Menteri…

5 jam yang lalu

Soroti Kasus Megakorupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431 M, DPR: Perampokan Terang-terangan!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal skandal korupsi proyek…

6 jam yang lalu

Puan Pimpin Rapat Paripurna DPR Persetujuan Uji Kelayakan Calon Deputi Gubernur BI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan IV…

6 jam yang lalu

BP Haji Kawal Komitmen Bersama Arab Saudi termasuk Wacana Kampung Haji

MONITOR, Jeddah - Pertemuan bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi yang digelar…

6 jam yang lalu

Puan Ungkap DPR Terima Usulan 24 Calon Dubes RI, Nama-Namanya Masih Rahasia

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan Pemerintah mengusulkan calon-calon duta besar untuk…

6 jam yang lalu