PARLEMEN

Puan Ungkap Fraksi di DPR Masih Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan fraksi-fraksi di DPR masih mengkaji soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan. Termasuk pimpinan DPR yang terdiri dari lintas fraksi.

“Semua partai, kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik masih mengkaji, terkait putusan di internalnya masing-masing dan nantinya tentu saja putusan ini memberikan efek kepada semua partai,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Seperti diketahui, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal) yang diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Dengan putusan terbaru MK ini, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘Pemilu 5 kotak’ tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. MK dalam satu pertimbangan hukumnya menyatakan penyelenggaraan yang berdekatan antara pemilu nasional dan daerah/lokal menjadikan partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6) mengatakan kecenderungan itu terjadi karena parpol tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya berlaga pada setiap jenjang pemilu.

Terkait hal ini, Puan kembali menegaskan DPR akan mengkaji hasil putusan MK sebelum memutuskan langkah apa yang akan diambil. Sebab putusan MK itu memiliki efek bagi UU Pemilu dan partai-partai politik, termasuk yang ada di DPR.

“Sebagai partai politik kami akan melakukan rapat koordinasi apakah itu secara formal atau informal bersama-sama, bicara bersama, menyatakan pendapat kami bersama-sama terkait putusan MK,” jelas Puan.

Sementara itu, Puan yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan fraksinya juga masih menunggu hasil kajian sebelum bersikap, termasuk apakah putusan MK ini melanggar UUD 1945 atau tidak.

“Kita masih kaji hal tersebut, apakah kemudian ada hal yang dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” ungkap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Sebab, Puan menuturkan, dalam amanat UUD 1945 diatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

“Karena pemilu sesuai dengan Undang-Undang Dasar sudah lima tahun sekali,” ujar Puan.

Recent Posts

Pendaftaran Bantuan Riset Indonesia Bangkit Dibuka Pertengahan Oktober 2025

MONITOR, Yogyakarta - Pendaftaran bantuan riset kolaboratif Lembaga Pengelola Dana Pendidikan-Kementerian Agama (LPDP-Kemenag) yang diberi…

2 jam yang lalu

GPK optimistis Bergabungnya Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bawa Kejayaan PPP

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal PP Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Thobahul Aftoni menilai bergabungnya Agus…

4 jam yang lalu

Gelar STQH Tingkat Nasional Ke-28, Ribuan Partisipan Dipastikan Hadir di Sulawesi Tenggara

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI akan menggelar Seleksi Tilawatil…

6 jam yang lalu

Kemhan Distribusi Jutaan Multivitamin Buat MBG, DPR Ingatkan Pentingnya Sinergi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyambut baik langkah Kementerian Pertahanan (Kemhan)…

7 jam yang lalu

DPR Dorong Komite Reformasi Polri Mampu Ubah Budaya Organisasi Kepolisian

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menyoroti rencana Presiden Prabowo Subianto…

7 jam yang lalu

Menag Ajak Ribuan Santri Doakan Korban Gedung Ambruk di Pesantren Al Khoziny

MONITOR, Wajo - Menteri Agama Nasaruddin Umar malam ini, Senin (6/10/2025), menutup Musabaqah Qiraatil Kutub…

8 jam yang lalu