PARLEMEN

TNI Bantu Ketahanan Pangan, DPR: Sah Saja, Asal Ingat Tupoksi

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menanggapi rencana Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Mabes TNI yang akan membentuk Batalyon Teritorial Pembangunan (TP). Pada prinsipnya, menurut Hasanuddin, langkah ini merupakan hal yang wajar sepanjang berada dalam koridor perundang-undangan.

“Sesuai pasal 7 ayat 2 UU TNI yang berupa Operasi Militer Selain Perang (OMSP), TNI memang memiliki tugas tambahan di luar operasi tempur, termasuk membantu pemerintah daerah,” kata TB Hasanuddin, Jumat (21/11/2025).

“Jadi, TNI sah saja membantu sektor-sektor pertanian, perikanan, dan peternakan dan lain-lain yang butuh dukungan tenaga dan teknis TNI,” sambungnya.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan pembangunan 500 batalyon teritorial pembangunan dalam lima tahun di seluruh Indonesia. Direncanakam, akan ada 100 batalyon pembangunan yang dibentuk setiap tahunnya.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan batalyon teritorial pembangunan akan mendukung program-program pemerintah, seperti hilirisasi dan mengamankan program swasembada. Menhan menyebut, sejauh ini sudah ada 100 batalyon yang terbentuk.

Dalam struktur batalyon teritorial, terdapat kompi kesehatan yang dinilai krusial sebagai bentuk kesiapan menghadapi ancaman biosecurity di masa depan.

Meski begitu, TB Hasanuddin mengingatkan ada hal yang perlu dikritisi dan diperhatikan secara serius. Yakni, seluruh satuan TNI tetap harus berada dalam struktur organisasi TNI yang baku, yaitu berdasarkan TOP (Tabel Organisasi dan Perlengkapan) standar.

“Tupoksi TNI yang sesungguhnya adalah pertahanan. Maka organisasinya pun harus tetap organisasi pertahanan,” tegas TB Hasanuddin.

“Brigade dan batalyon harus tetap brigade dan batalyon tempur, bukan berubah menjadi batalyon dengan kompi pertanian, kompi peternakan, kompi perikanan, dan kompi konstruksi,” lanjut Mayjen Purnawirawan TNI itu.

TB Hasanuddin kembali menekankan bahwa perbantuan TNI boleh dilakukan asalkan tidak mengubah struktur di organisasi. Dalam artian, TNI berada di jalur pertahanan.

“Kalau TNI mau membantu, ya membantu saja. Tidak perlu mengubah struktur. Biarkan organisasi TNI tetap sesuai fungsinya sebagai alat pertahanan negara,” pungkas TB Hasanuddin.

Recent Posts

UU PPRT Diharap Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

46 menit yang lalu

DPR Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Hingga BBM yang Beratkan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…

53 menit yang lalu

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

7 jam yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

9 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

9 jam yang lalu

DPR Sahkan UU PPRT, Ketua Komisi XIII DPR: Ini Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-undang Pelindungan…

11 jam yang lalu