NASIONAL

Kemenag Siapkan Monev KIP 2025, Optimistis Raih Hasil Maksimal

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama mulai mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan informasi publik tahun 2025. Persiapan tersebut diawali dengan rapat asistensi bersama satuan kerja terkait, yang digelar di ruang rapat Kantor Pusat Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Selasa (1/7/2025).

Giat Monev direncanakan berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2025, karena itu semua satker diharapkan melengkapi data dengan batas akhir pengumpulan pada 15 Juli 2025.

Pada Monev tahun 2024, Kemenag berhasil meraih peringkat ke-28 secara nasional dengan skor 94,52. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Akhmad Fauzin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai atas capaian tersebut, khususnya kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Menurutnya, kontribusi UKPBJ sangat signifikan, karena pengadaan barang dan jasa menyumbang sekitar 30 persen dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi mengenai pengadaan merupakan hal yang paling sering ditanyakan masyarakat.

“Setiap ada pekerjaan pembangunan fisik, wajib ada publikasi. Misalnya, papan informasi proyek yang memuat nilai pembangunan dan rincian masa pelaksanaan. Itu salah satu bentuk transparansi yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui,” tuturnya.

Fauzin mengajak seluruh satuan kerja untuk mempertahankan bahkan meningkatkan capaian nilai dalam Monev KIP 2025. “Skor 94,52 pada tahun 2024 adalah hasil kerja keras kita semua. Tahun ini, target kita adalah melampaui angka tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan harapannya agar Menteri Agama Nasaruddin Umar dapat secara langsung mempresentasikan laporan KIP. Menurutnya, kehadiran Menteri Agama dalam presentasi akan memberi dampak positif terhadap peningkatan skor dibandingkan bila disampaikan oleh pejabat eselon I atau II.

Sementara itu, Ketua Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Syafruddin Banderung, menegaskan bahwa layanan informasi publik di Kemenag harus informatif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sebagai lembaga publik, kita wajib membuka akses informasi kepada masyarakat. Jika tidak, berpotensi menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Monev KIP 2025 akan menjadi salah satu instrumen utama dalam mengukur komitmen Kemenag terhadap keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi publik adalah amanat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa ASN wajib melaksanakan ketentuan tersebut agar tidak terjadi misleading,” pungkasnya.

Dengan berbagai persiapan ini, Kemenag optimistis dapat meraih hasil maksimal dalam Monev Informasi Publik 2025 serta memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. 

Recent Posts

Rano Alfath: Reformasi Polri Harus Fokus Perbaikan Kultur, Bukan Struktur

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menilai reformasi Polri…

2 jam yang lalu

Fakultas Syariah UID gandeng PA Depok Perkuat Link and Match Dunia Akademik-Peradilan

MONITOR, Depok - Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) menegaskan komitmennya dalam memperkuat link and…

4 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Rp170 Juta untuk Sarpras MAN 1 Langkat Pascabanjir

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama hari ini menyalurkan bantuan pascabanjir…

4 jam yang lalu

JPPI: Program MBG Berhasil Merusak Arah Kebijakan Pendidikan Nasional

MONITOR, Jakarta - BGN mulai hari ini 8 Januari 2026 menjalankan kembali Program MBG secara…

7 jam yang lalu

Kemenag Pastikan Masjid Negara IKN Siap Digunakan di Ramadan 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memastikan Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah siap digunakan…

8 jam yang lalu

Soal PT TPL, Prof Rokhmin: Kejaksaan dan KPK Dipersilakan Tindak Lanjuti

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, merespons desakan aktivis lingkungan…

8 jam yang lalu