PARLEMEN

Geram Pulau di Anambas Dijual Online, Prof Rokhmin minta KKP Bersikap Tegas

MONITOR – Aktivitas jual beli pulau di Indonesia kembali memicu polemik, kali ini aktivitas tersebut menyasar salah satu pulau di wilayah Anambas Kepulauan Riau yang viral menyita perhatian publik karena dipasarkan secara daring. Atas dasar itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Rokhmin Dahuri, MS, dengan tegas mengecam praktik itu, menurutnya, aktivitas tersebut adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum nasional.

“Jelas-jelas enggak boleh itu, dilarang istilah jual beli pulau,” tegas Prof. Rokhmin, Dahuri kepada media, dikutip Jum’at (20/6/2025).

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan menegaskan bahwa praktik jual beli pulau di Indonesia bertentangan dengan hukum yang berlaku. Larangan ini tercantum dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah diperbarui menjadi UU No. 1 Tahun 2014. Meski demikian, praktik ilegal tersebut tetap saja terjadi.

Prof. Rokhmin Dahuri menyentil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilainya terlalu pasif. “Jangan cuma bilang ‘ini dilarang’. Panggil mereka! Kalau perlu, pidanakan yang memasarkan pulau di situs jual beli!” cetus Menteri Kelautan dan Perikanan 2001-2004 itu.

Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) itu menuntut KKP bertindak tegas melakukan upaya hukum agar timbul efek jera. Segera memanggil serta menindak pihak-pihak yang mengiklankan atau menarasikan seolah pulau-pulau di Indonesia dapat diperjualbelikan secara bebas..”Kalau dibiarkan, praktik jual beli pulau ini akan terus berulang. Negara bisa rugi besar, dan kedaulatan kita dipertaruhkan!” tegas Rektor Universitas UMMI Bogor ini.

Lebih lanjut, Rokhmin menjelaskan bahwa status kepemilikan pulau tidak bisa diberikan kepada individu, melainkan hanya sebatas Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan HGU itu sendiri memiliki batasan, seperti dilarangnya penggunaan untuk pertambangan di pulau kecil yang luasnya di bawah 2.000 km².

“Sudah jelas pulau kecil—luasnya di bawah 2.000 km², enggak boleh buat tambang! Jangan akali hukum demi bisnis sesat!” tegasnya.

Ia mengingatkan, menjual tanah air sama dengan menjual kedaulatan. “Jangan main-main dengan Republik!”

Recent Posts

Menag: Pendidikan Agama Harus Jadi Roh Pembangunan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Di tengah arus globalisasi dan kemajuan teknologi yang begitu cepat, ada satu…

2 jam yang lalu

Bendungan Marangkayu Siap Dukung Swasembada Pangan

MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat infrastruktur sumber daya air untuk mendukung program ketahanan pangan…

3 jam yang lalu

Inilah Program PRIMA Magang Baru Kemenag untuk Mahasiswa PTKI

MONITOR, Jakarta - Peluncuran Program PRIMA Magang PTKI tidak hanya menjadi tonggak strategis dalam upaya…

3 jam yang lalu

Masukkan Pasal Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP, DPR Dinilai Akomodatif

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI sepakat memasukkan pasal hak impunitas bagi advokat dalam…

3 jam yang lalu

DPR Minta Kecurangan di SPMB Ditindak Tegas: Pejabat Jangan Minta Jatah Kursi

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti mendorong agar segala…

4 jam yang lalu

Kemenag Siapkan Sepuluh Kegiatan Sambut Tahun Baru Islam 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sepuluh kegiatan besar dalam rangka menyambut Tahun Baru…

5 jam yang lalu