PARLEMEN

Geram Pulau di Anambas Dijual Online, Prof Rokhmin minta KKP Bersikap Tegas

MONITOR – Aktivitas jual beli pulau di Indonesia kembali memicu polemik, kali ini aktivitas tersebut menyasar salah satu pulau di wilayah Anambas Kepulauan Riau yang viral menyita perhatian publik karena dipasarkan secara daring. Atas dasar itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Rokhmin Dahuri, MS, dengan tegas mengecam praktik itu, menurutnya, aktivitas tersebut adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum nasional.

“Jelas-jelas enggak boleh itu, dilarang istilah jual beli pulau,” tegas Prof. Rokhmin, Dahuri kepada media, dikutip Jum’at (20/6/2025).

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan menegaskan bahwa praktik jual beli pulau di Indonesia bertentangan dengan hukum yang berlaku. Larangan ini tercantum dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah diperbarui menjadi UU No. 1 Tahun 2014. Meski demikian, praktik ilegal tersebut tetap saja terjadi.

Prof. Rokhmin Dahuri menyentil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilainya terlalu pasif. “Jangan cuma bilang ‘ini dilarang’. Panggil mereka! Kalau perlu, pidanakan yang memasarkan pulau di situs jual beli!” cetus Menteri Kelautan dan Perikanan 2001-2004 itu.

Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) itu menuntut KKP bertindak tegas melakukan upaya hukum agar timbul efek jera. Segera memanggil serta menindak pihak-pihak yang mengiklankan atau menarasikan seolah pulau-pulau di Indonesia dapat diperjualbelikan secara bebas..”Kalau dibiarkan, praktik jual beli pulau ini akan terus berulang. Negara bisa rugi besar, dan kedaulatan kita dipertaruhkan!” tegas Rektor Universitas UMMI Bogor ini.

Lebih lanjut, Rokhmin menjelaskan bahwa status kepemilikan pulau tidak bisa diberikan kepada individu, melainkan hanya sebatas Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan HGU itu sendiri memiliki batasan, seperti dilarangnya penggunaan untuk pertambangan di pulau kecil yang luasnya di bawah 2.000 km².

“Sudah jelas pulau kecil—luasnya di bawah 2.000 km², enggak boleh buat tambang! Jangan akali hukum demi bisnis sesat!” tegasnya.

Ia mengingatkan, menjual tanah air sama dengan menjual kedaulatan. “Jangan main-main dengan Republik!”

Recent Posts

290 Ribu Kendaraan Lintasi GT Cikampek Utama Menuju ke Wilayah Timur

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mengoptimalkan penerapan rekayasa lalu lintas seiring dengan…

22 menit yang lalu

Alumni UIN Jakarta Beri Tenggat 30 Hari ke Polri Bongkar Aktor Intelektual Teror Andrie Yunus

MONITOR, Jakarta - Desakan publik untuk mengungkap teror penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari…

37 menit yang lalu

Gibran Pantau Strategi Pengendalian Lalu Lintas Arus Mudik Idulfitri 1447H/Lebaran 2026 di JMTC

MONITOR, Bekasi - Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja dengan meninjau…

6 jam yang lalu

IKA FISIP UIN Jakarta Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Pengungkapan Pelaku dan Motif

MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengecam keras aksi penyiraman air…

6 jam yang lalu

Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis bagi 12.690 Pekerja dan Pengemudi Ojol

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengoordinasikan program mudik gratis bagi 12.690 pekerja/buruh dan keluarganya…

7 jam yang lalu

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI Diduga Penyebab Pencemaran di Rembang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional kegiatan Unit Pengolahan Ikan…

8 jam yang lalu