Anggota Komisi IV DPR RI, Prof Rokhmin Dahuri. (foto: ist)
MONITOR – Aktivitas jual beli pulau di Indonesia kembali memicu polemik, kali ini aktivitas tersebut menyasar salah satu pulau di wilayah Anambas Kepulauan Riau yang viral menyita perhatian publik karena dipasarkan secara daring. Atas dasar itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Rokhmin Dahuri, MS, dengan tegas mengecam praktik itu, menurutnya, aktivitas tersebut adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum nasional.
“Jelas-jelas enggak boleh itu, dilarang istilah jual beli pulau,” tegas Prof. Rokhmin, Dahuri kepada media, dikutip Jum’at (20/6/2025).
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan menegaskan bahwa praktik jual beli pulau di Indonesia bertentangan dengan hukum yang berlaku. Larangan ini tercantum dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah diperbarui menjadi UU No. 1 Tahun 2014. Meski demikian, praktik ilegal tersebut tetap saja terjadi.
Prof. Rokhmin Dahuri menyentil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilainya terlalu pasif. “Jangan cuma bilang ‘ini dilarang’. Panggil mereka! Kalau perlu, pidanakan yang memasarkan pulau di situs jual beli!” cetus Menteri Kelautan dan Perikanan 2001-2004 itu.
Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) itu menuntut KKP bertindak tegas melakukan upaya hukum agar timbul efek jera. Segera memanggil serta menindak pihak-pihak yang mengiklankan atau menarasikan seolah pulau-pulau di Indonesia dapat diperjualbelikan secara bebas..”Kalau dibiarkan, praktik jual beli pulau ini akan terus berulang. Negara bisa rugi besar, dan kedaulatan kita dipertaruhkan!” tegas Rektor Universitas UMMI Bogor ini.
Lebih lanjut, Rokhmin menjelaskan bahwa status kepemilikan pulau tidak bisa diberikan kepada individu, melainkan hanya sebatas Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan HGU itu sendiri memiliki batasan, seperti dilarangnya penggunaan untuk pertambangan di pulau kecil yang luasnya di bawah 2.000 km².
“Sudah jelas pulau kecil—luasnya di bawah 2.000 km², enggak boleh buat tambang! Jangan akali hukum demi bisnis sesat!” tegasnya.
Ia mengingatkan, menjual tanah air sama dengan menjual kedaulatan. “Jangan main-main dengan Republik!”
MONITOR, Jakarta - Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ulamail Ka'bah ke-1 yang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan sajian khusus pada Peringatan 10 tahun Hari Santri. Sejumlah…
MONITOR, Jakarta - Dalam melakukan kunjungan kerja ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Subang, Anggota…
MONITOR, Jateng - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mengingatkan masyarakat bahwa Konser KLa Project…
MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menutup tugas penyelenggaraan haji dengan capaian membanggakan. Survei Indeks Kepuasan…