PARLEMEN

Polemik Status 4 Pulau, Gus Khozin Ingatkan Aspek Sosial Budaya

MONITOR, Jakarta – Polemik status empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, dan Pulai Mangkir Gadang/Besar harus diselesaikan dengan baik. Posisi pemerintah pusat diminta mencarikan jalan keluar atas persoalan yang menimpa dua provinsi di pulau Sumatera itu. 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menuntaskan persoalan sengketa empat pulau antar dua provinsi dengan elegan dan didasarkan pada aspek yuridis dan sosiologis. “Kami meminta Kementerian Dalam Negeri menuntaskan persoalan sengketa empat pulau dengan cara elegan dengan semangat harmoni,” kata Khozin di sela-sela kegiatan reses di Jember, Jawa Timur, Rabu (11/6/2025). 

Anggota DPR dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menyebutkan persoalan ini dapat diselesaikan dengan berpijak pada aspek yuridis dan sosiologis sebagai pemandu penyelesaian persoalan sengketa wilayah.  “Persoalan ini dimulai pada tahun 2008 atas temuan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang menemukan empat pula tersebut masuk wilayah Sumatera Utara,” ujar Khozin. 

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melibatkan lintas sektoral seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat Hidro Oseanografi TNI AL, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).  

Pengasuh PondoK Pesantren Mahasiswi Al-Khozini, Jember ini menyebutkan, sejak saat itu, persoalan empat pulau itu terus berlanjut melalui mekanisme yang berlangsung di pemerintahan, seperti upaya yang dilakukan pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) kepada pemerintah  pusat terkait keberadaan empat pulau tersebut. “Hingga pada tahap terbitnya Keputusan Mendagri No 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 yang diteken pada 14 Februari 2022,” kata Khozin. 

Khozin juga menyebut dalam  Revisi Kepmendagri No 100.1.1.6117 Tahun 2022 yang juga menyatakan tentang empat pulau tersebut masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara . “Termasuk yang terbaru melalui Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengukuhkan empat pulau tersebut menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara,” tambah Khozin.

Menurut Khozin mestinya persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat sebagai jalan keluar dengan mempertimbangkan pelbagai aspek di antaranya aspek sosiologis dan faktor efektivitas pengelolaan. “Saya dengar informasi ada tradisi larangan mencari ikan di hari Jumat di empat pulau tersebut. Sanksi diatur dalam qanun Aceh. Ini kan mencerminkan sosial budaya di Aceh. Ini aspek sosiologis dan budaya yang juga harus dilihat dengan bijak,” ingat Khozin.

Recent Posts

Menag Minta PTKIN dan Pesantren Bersinergi Saling Melengkapi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan…

1 jam yang lalu

Pelajar hingga Mahasiswa Antusias Belajar Observasi Hilal di Stan Bimas Islam STQH Nasional

MONITOR, Kendari - Stan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) pada ajang Seleksi…

3 jam yang lalu

Soroti Dugaan Salah Tangkap Belasan Anak di Magelang, DPR Minta Sanksi Tegas!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai kasus dugaan salah tangkap…

4 jam yang lalu

Menperin Raih Komitmen Investasi Rp 5,25 Triliun dari Chery

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan apresiasi kepada Chery atas kontribusinya dalam…

5 jam yang lalu

Kecam Tayangan TV Lecehkan Kiai, DPR Akan Panggil Komdigi, KPI dan Trans7

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengecam tayangan salah satu stasiun…

6 jam yang lalu

Mulyanto Desak Audit Investigatif BPK Terhadap Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung

MONITOR, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto prihatin atas beban utang proyek Kereta…

8 jam yang lalu