PARLEMEN

Polemik Status 4 Pulau, Gus Khozin Ingatkan Aspek Sosial Budaya

MONITOR, Jakarta – Polemik status empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, dan Pulai Mangkir Gadang/Besar harus diselesaikan dengan baik. Posisi pemerintah pusat diminta mencarikan jalan keluar atas persoalan yang menimpa dua provinsi di pulau Sumatera itu. 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menuntaskan persoalan sengketa empat pulau antar dua provinsi dengan elegan dan didasarkan pada aspek yuridis dan sosiologis. “Kami meminta Kementerian Dalam Negeri menuntaskan persoalan sengketa empat pulau dengan cara elegan dengan semangat harmoni,” kata Khozin di sela-sela kegiatan reses di Jember, Jawa Timur, Rabu (11/6/2025). 

Anggota DPR dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menyebutkan persoalan ini dapat diselesaikan dengan berpijak pada aspek yuridis dan sosiologis sebagai pemandu penyelesaian persoalan sengketa wilayah.  “Persoalan ini dimulai pada tahun 2008 atas temuan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang menemukan empat pula tersebut masuk wilayah Sumatera Utara,” ujar Khozin. 

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melibatkan lintas sektoral seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat Hidro Oseanografi TNI AL, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).  

Pengasuh PondoK Pesantren Mahasiswi Al-Khozini, Jember ini menyebutkan, sejak saat itu, persoalan empat pulau itu terus berlanjut melalui mekanisme yang berlangsung di pemerintahan, seperti upaya yang dilakukan pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) kepada pemerintah  pusat terkait keberadaan empat pulau tersebut. “Hingga pada tahap terbitnya Keputusan Mendagri No 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 yang diteken pada 14 Februari 2022,” kata Khozin. 

Khozin juga menyebut dalam  Revisi Kepmendagri No 100.1.1.6117 Tahun 2022 yang juga menyatakan tentang empat pulau tersebut masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara . “Termasuk yang terbaru melalui Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengukuhkan empat pulau tersebut menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara,” tambah Khozin.

Menurut Khozin mestinya persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat sebagai jalan keluar dengan mempertimbangkan pelbagai aspek di antaranya aspek sosiologis dan faktor efektivitas pengelolaan. “Saya dengar informasi ada tradisi larangan mencari ikan di hari Jumat di empat pulau tersebut. Sanksi diatur dalam qanun Aceh. Ini kan mencerminkan sosial budaya di Aceh. Ini aspek sosiologis dan budaya yang juga harus dilihat dengan bijak,” ingat Khozin.

Recent Posts

Jenderal Dudung: Haji Tahun Ini Berjalan Lancar

MONITOR, Jakarta - Anggota Amirulhaj Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menilai pelaksanaan haji tahun ini…

54 menit yang lalu

Kementerian PU Tawarkan 9 Proyek KPBU Senilai Rp90 Triliun dalam Pitching Session ICI 2025

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelar pitching session proyek Kerja Sama Pemerintah dengan…

9 jam yang lalu

BPKP Evaluasi atas Optimalisasi Dana Bantuan Pendidikan STAI Syekh Manshur Pandeglang

MONITOR, Pandeglang - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten melakukan Evaluasi atas…

12 jam yang lalu

DPR Dorong Layanan Kedaruratan Bagi WNI di AS Diperkuat Buntut Kebijakan Imigrasi Trump

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menilai penangkapan dua Warga Negara…

13 jam yang lalu

Ditopang UMKM, Menteri Maman Sebut Industri Peralatan Outdoor Lokal Makin Kompetitif

MONITOR, ‎Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, industri peralatan…

13 jam yang lalu

Kemenag: Jemaah Haji yang Sakit Boleh Tanazul

MONITOR, Makkah - PPIH Arab Saudi memprioritaskan jemaah haji Indonesia yang sakit dan membutuhkan perawatan…

17 jam yang lalu