Anggota Komisi 1 DPR RI, Sukamta (foto: Gatra)
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR Sukamta mengecam serangan militer Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia (RSI) di Beit Lahiya, Gaza Utara. Ia menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak respons tegas dari Pemerintah Indonesia serta komunitas internasional.
“Penyerangan terhadap Rumah Sakit Indonesia bukan hanya tindakan keji yang melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap negara kita,” kata Sukamta, Kamis (5/6/2025).
Penyerangan terhadap RSI dinilai sebagai pelanggaran berat hukum internasional dan serangan terhadap simbol kedaulatan dan kemanusiaan bangsa Indonesia. Apalagi, kata Sukamta, RSI dibangun dari donasi rakyat Indonesia melalui MER-C dan merupakan bangunan berstatus sipil yang menjalankan fungsi kemanusiaan universal, bukan militer.
“Bangunan ini mewakili Indonesia, berdiri dengan nama dan kehormatan bangsa. Maka, Israel harus bertanggung jawab di hadapan hukum internasional,” tegasnya.
Seperti diketahui, pada Senin (2/5) lalu, pasukan Israel secara paksa mengosongkan RSI dengan mengusir staf medis dan pasien, termasuk pasien kritis dan anak-anak di ruang perawatan intensif.
Pasukan Israel diduga akan meledakkan RSI, seperti yang dilakukan terhadap Rumah Sakit Ginjal Noura Al-Kaabi sebelumnya. Sebelum evakuasi, pasukan Israel telah menghancurkan infrastruktur vital seperti pembangkit listrik, akses air, dan pasokan gas medis.
RSI merupakan rumah sakit terakhir yang masih beroperasi di wilayah utara Gaza, setelah RS Kamal Adwan dan RS Beit Hanoun ditutup akibat agresi.
Sukamta pun menilai aksi Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa IV tahun 1949 dan Statuta Roma yang menyatakan bahwa serangan terhadap fasilitas medis sipil merupakan kejahatan perang.
Sukamta menyerukan agar Pemerintah Indonesia mengambil langkah lebih konkret di panggung internasional. Sehingga memberikan tekanan penghentian kejahatan perang Israel.
“Pertama, Israel telah diputus bersalah oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas pendudukan dan genosida terhadap rakyat Palestina yang merupakan pelanggaran hukum internasional. Putusan ini harus di dorong implementasinya terhadap Israel,” papar Sukamta.
Anggota Komisi Hubungan Internasional DPR itu juga meminta Indonesia mendorong PBB mengirimkan pasukan perdamaian. Selain itu, Sukamta meminta agar Indonesia menggalang dukungan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
“Saya juga mendorong Dewan Keamanan PBB untuk mengirimkan pasukan perdamaian PBB (Blue Helmets) guna menghentikan genosida dan melindungi rakyat Palestina,” tutur Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.
“Termasuk menggalang dukungan negara OKI dan negara sahabat agar tragedi ini tidak dibiarkan terus berlanjut dan terjadi berulang kali,” imbuh Sukamta.
Selain itu, Sukamta juga mengajak masyarakat Indonesia terus menunjukkan solidaritas dan kepedulian terhadap nasib rakyat Palestina.
“Solidaritas bisa melalui doa, diplomasi, serta dukungan terhadap langkah hukum dan politik Indonesia di tingkat internasional,” tutupnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) siapkan sejumlah program dalam rangka menyambut tahun baru Islam,…
MONITOR, Semarang - Dalam semangat memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat Kota…
MONITOR, Lumajang - Setiap musim tanam, petani padi di Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang, selalu…
MONITOR, Tangsel - Bagi seluruh umat beragama Islam, tanggal 10 Zulhijah merupakan suatu perayaan besar…
MONITOR, Jakarta - Tahapan jemaah haji Indonesia untuk Mabit (menginap) di Muzdalifah dinyatakan selesai. Kepala…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing dan kemandirian industri alat kesehatan…