DAERAH

DPRD Depok Dorong Perda Perlindungan Guru, Siswanto: Sudah Saatnya Guru Dilindungi Serius

MONITOR, Depok – Dalam momentum Hari Pendidikan Nasional, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, S.H., menyuarakan urgensi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik. Ranperda ini diharapkan menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi oleh para pendidik di lingkungan sekolah, madrasah, dan pesantren di Kota Depok.

“Bukan rahasia lagi bahwa banyak guru yang mengalami intimidasi, tekanan psikis, bahkan kriminalisasi saat menjalankan tugasnya. Kita tidak bisa terus diam. Kota Depok harus hadir memberikan perlindungan yang tegas dan nyata bagi guru dan tenaga pendidik,” ujar Siswanto.

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai laporan kasus yang melibatkan guru—baik dalam bentuk pelaporan sepihak oleh wali murid, kekerasan verbal dari peserta didik, hingga cyberbullying—menjadi isu serius di dunia pendidikan lokal.

Namun, hingga kini belum ada peraturan daerah yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum, psikologis, maupun profesi bagi para pendidik di Kota Depok.

“Ada kekosongan regulasi di tingkat kota. Padahal, beban kerja guru semakin kompleks dengan target kurikulum, administrasi digital, dan dinamika sosial yang tinggi. Tanpa Perda, mereka berjalan sendirian di tengah tekanan,” tambahnya.

Ranperda ini setidaknya akan mengatur beberapa aspek strategis, antara lain:

  1. Perlindungan hukum, terutama bagi guru yang dilaporkan dalam konteks menjalankan tugas pendidikan.
  2. Dukungan psikologis dan trauma healing bagi guru yang mengalami kekerasan verbal atau fisik.
  3. Penguatan profesi, termasuk pengakuan otoritas pedagogis dalam pembelajaran.
  4. Pembentukan Unit Layanan Perlindungan Guru yang berada di bawah Dinas Pendidikan.
  5. Penganggaran khusus dalam APBD untuk pembiayaan perlindungan dan advokasi pendidik.
  6. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menjamin keselamatan, kesehatan kerja, dan kejelasan status kerja guru dan tenaga kependidikan.

Komisi D DPRD Kota Depok akan mengusulkan Ranperda ini masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Prioritas 2025, sekaligus membuka ruang partisipasi publik dengan melibatkan organisasi profesi seperti PGRI, IGI, Pendidik PAUD, Forum Komite Sekolah, dan unsur pesantren.

“Kami tidak akan berjalan sendiri. Ranperda ini akan dikaji bersama para pemangku kepentingan pendidikan. Tujuannya agar regulasi ini tidak hanya melindungi, tapi juga relevan dan bisa dijalankan,” ujar Siswanto.

Siswanto juga mendorong agar Pemerintah Kota Depok tidak hanya mendukung secara politis, tetapi juga melalui komitmen anggaran. Ia menekankan bahwa tanpa dukungan fiskal, Perda hanya akan menjadi dokumen simbolik.

“Perlindungan guru tidak cukup dengan narasi. Harus ada anggaran, pendampingan hukum, psikolog, dan perlindungan sistemik yang dijamin APBD,” tegas politisi berlatar belakang hukum tersebut.

Dengan adanya Perda tersebut ke depannya, DPRD berharap Kota Depok bisa menjadi pelopor kota yang ramah guru dan mampu menjaga martabat serta keselamatan profesi pendidik. Siswanto menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum atau teknologi, tetapi juga oleh rasa aman dan penghormatan terhadap guru.

“Kalau guru sudah tidak merasa aman, maka pendidikan akan kehilangan rohnya. Perda ini adalah bentuk penghormatan kita kepada mereka yang telah membentuk karakter generasi Depok,” pungkas Siswanto.

Recent Posts

Dari Teh hingga Agrowisata, Dana Bergulir LPDB Perkuat Bisnis Puskopkar PTPN VIII

MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi UMKM Aceh Bangkit Pascabencana

MONITOR, Aceh – Ratusan pengusaha UMKM terdampak bencana di Aceh mengikuti workshop pendampingan peningkatan kapasitas…

7 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…

22 jam yang lalu

Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara Kukar, LSAK: Uang Disita, Kok Pemiliknya Tidak Ditetapkan Tersangka?

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…

22 jam yang lalu

MTQ Nasional XXXI, Menag: Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran

MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa…

22 jam yang lalu

Kemenhaj Umumkan Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2, Seleksi Petugas Berlanjut

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted…

1 hari yang lalu