Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memberikan respons positif dan dukungan penuh terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang meminta pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku dan pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.
Menurut Singgih, praktek mengampanyekan prilaku homoseksual atau LGBT dapat dijerat hukuman pidana jika perbuatan tersebut melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi. Pasal KUHP yang baru (Pasal 414 dan 416) sangat jelas mengatur hukuman mengenai LGBT.
“Namun kami juga mendukung langkah MUI mengenai usulan UU untuk menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT, karena sejalan dengan komitmen Komisi VIII DPR RI dalam menjaga moral bangsa dan melindungi masyarakat, dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama serta Pancasila,” tegas Singgih.
Menurutnya, Komisi VIII DPR RI sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap tegas dari MUI. Indonesia adalah negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, “Oleh karena itu, segala bentuk perilaku maupun kampanye yang merusak tatanan moral dan agama, seperti LGBT, memang harus disikapi dengan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum,” ujar Singgih dalam keterangan tertulisnya.
Menanggapi fenomena pelaku dan pengkampanye LGBT yang kini semakin berani menunjukkan eksistensinya secara terbuka di media sosial, Singgih menyatakan keprihatinan yang mendalam. Ia menilai fenomena ini sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda, “Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut,” paparnya.
Komisi VIII mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten yang bermuatan kampanye LGBT, “Media sosial tidak boleh menjadi panggung untuk mempromosikan gaya hidup yang menyimpang dari kodrat dan konstitusi kita. Kita tidak bisa tinggal diam melihat generasi muda terpapar infiltrasi budaya yang merusak ini setiap hari,” tegas Singgih.
Komisi VIII mengimbau para orang tua, lembaga pendidikan, dan tokoh agama untuk memperkuat benteng moral anak-anak melalui penanaman nilai-nilai agama yang kuat sejak dini. Keluarga adalah filter utama. Sementara itu, terkait aspek legislasi, Komisi VIII siap membuka ruang diskusi mendalam bersama fraksi-fraksi lain di DPR dan pemerintah untuk mengkaji penguatan regulasi—baik melalui sinkronisasi KUHP baru maupun undang-undang sektoral lainnya—agar terdapat sanksi hukum yang jelas dan memberikan efek jera bagi para pengkampanye LGBT.
“Kami ingin memastikan bahwa ruang publik kita, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab. Komisi VIII akan terus mengawal aspirasi umat dan para ulama demi menjaga martabat serta moralitas bangsa Indonesia,” pungkas Singgih.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris menyambut baik keputusan Badan Gizi…
MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bersama Gubernur DKI…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Corporate University Lembaga Administrasi Negara (LAN) memperkuat Program…
MONITOR, Makkah — Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-52. Proses pemulangan…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh dukungan dari seluruh fraksi…
MONITOR, Jakarta – Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) menilai mengingatkan masyarakat perlu bersikap kritis…