BERITA

Ramai Aksi Premanisme Debt Collector, DPR Minta Negara Tegas Tak Boleh Ada Pembiaran Intimidasi ke Rakyat

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengecam insiden pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial RP (31) oleh kelompok debt collector di depan kantor polisi. Menurutnya, aksi premanisme berkedok jasa penagihan utang itu menjadi pengingat keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas.

Martin menilai, praktik penagihan utang yang brutal dan sewenang-wenang telah mencederai prinsip keadilan dan rasa aman masyarakat. Ia meminta negara hadir menyikapi persoalan yang banyak terjadi ini.

“Kami di Komisi III DPR menilai bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran pidana biasa. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan dalam menertibkan praktik debt collector yang menyalahi hukum,” kata Martin Tumbelaka, Rabu (23/4/2025).

Martin menekankan bahwa dalam negara hukum, tidak ada alasan yang membenarkan penggunaan kekerasan dalam penagihan utang apalagi insiden tersebut terjadi di dekat markas kepolisian, di mana seharusnya menjadi simbol tempat perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Ini aneh. Seharusnya negara tidak boleh kalah oleh bentuk-bentuk kekerasan yang dilegitimasi oleh urusan bisnis atau utang- piutang,” tegasnya.

Seperti diketahui, ramai di media sosial video yang memperlihatkan seorang perempuan yang disebut sebagai korban pengeroyokan 11 oknum debt collector. Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi pada Sabtu, (19/4) malam.

Mirisnya, peristiwa ini terjadi di depan kantor Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Korban tidak mendapat bantuan lantaran aparat disebut kalah jumlah dengan pelaku. Bahkan beberapa personel polisi yang berjaga kedapatan merekam kejadian.

Dalam konteks ini, Martin pun mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum dan regulasi yang tepat. Misalnya, penegakan hukum pidana secara maksimal kepada pelaku kekerasan.

“Tidak cukup dengan mediasi atau peringatan. Pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal pidana, termasuk tindak penganiayaan dan perusakan, serta dikenakan hukuman yang setimpal,” tutur Martin.

Selain itu, juga bisa dengan revisi atau penerbitan regulasi yang eksplisit melarang penahanan barang pribadi dan kekerasan fisik oleh debt collector. Martin mengatakan, ketentuan ini harus dijabarkan secara rinci dalam Peraturan Menteri, bahkan bila perlu dengan Peraturan Pemerintah agar tidak ada celah pembenaran hukum bagi kekerasan dalam proses penagihan.

“Kementerian Hukum dan Kementerian HAM bersama OJK serta Kepolisian harus menyusun protokol hukum khusus terkait praktik penagihan oleh pihak ketiga. Termasuk mekanisme sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan debt collector yang melanggar hukum,” papar Legislator dari Dapil Sulawesi Utara itu.

Lebih lanjut, Martin meminta agar perlindungan terhadap pelapor dan korban wajib dijamin oleh aparat penegak hukum.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap intimidasi atau ancaman yang dilayangkan oleh pihak pelaku terhadap rakyat, termasuk korban yang mencari keadilan. Perlu ada ketegasan dari negara dan aparat penegak hukum, rakyat harus aman,” ucap Martin.

Di sisi lain, anggota Komisi DPR yang membidangi urusan penegakan hukum ini menilai Polri sebagai institusi penegak hukum tertinggi di lapangan harus memperkuat kehadiran dan merespons cepat atas situasi-situasi yang melibatkan kekerasan publik. Terlebih, kata Martin, peristiwa yang terjadi di sekitar area kepolisian sendiri.

“Prinsip perlindungan hukum harus berlaku secara adil bagi semua warga negara, tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang tengah terjerat persoalan utang. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan terhadap hukum karena merasa tak mendapat perlindungan,” tukasnya.

“Kasus ini harus jadi momentum untuk mempertegas bahwa hukum adalah pelindung masyarakat, bukan alat pembenaran kekuasaan atau intimidasi,” tutup Martin.

Recent Posts

Rapim Kemenag DKI Jakarta, Kabiro SDM Sebut Kepemimpinan Level 5

MONITOR, Jakarta— Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Muhammad Zain menegaskan pentingnya lompatan kinerja…

12 jam yang lalu

Bebas OPTK, 188,7 Ton Cengkih Asal Natuna Berlayar ke Semarang

MONITOR, Batam - Jaminan kesehatan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), kumbang tanduk…

12 jam yang lalu

Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan hasil seleksi Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN)…

14 jam yang lalu

Takziah ke Keluarga Petugas Haji di Malang, Wamenhaj Apresiasi Dedikasi Cak Imin Tetap Bertugas di Tanah Suci

MONITOR, Malang - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengunjungi rumah…

1 hari yang lalu

Komisi Kesehatan DPR Harap Pemerintah Segera Realisasikan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini berharap Pemerintah segera merealisasikan…

1 hari yang lalu

Banyak Kasus Badal Haji Fiktif, DPR Dorong Digitalisasi Layanan dan Perketat Pengawasan Petugas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq menyoroti banyaknya temuan terkait…

1 hari yang lalu