HUKUM

Akademisi Unair: Revisi KUHAP seharusnya Tidak Utak-atik Kewenangan Penyidikan

MONITOR, Jakarta – Akademisi Universitas Airlangga Surabaya, Haidar Adam mengajak aktivis mahasiswa untuk terus bersuara dan memberikan masukan pada setiap penyusunan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI. Salah satunya yakni seperti Revisi KUHAP yang saat ini tengah berproses untuk disahkan.

Pernyataan itu disampaikan Haidar Adam dalam acara Diskusi Publik Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP yang dilaksnakan di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu 19 Maret 2025.

“Kita harus terus bersuara, dan saya kira suara kita ini bukan hanya sekedar noise tapi voice yang memang harus didengar dan kemudian harus diverfikasi oleh pengambil kebijakan. Jangan sampai pengambil kebijakan itu kebal terhadap suara-suara yang kemudian diungkap oleh publik,” Ungkapnya.

Salah satu yang tidak boleh luput dari kritik yaitu soal pembahasan RUU KUHAP terutama pasal kewenangan penyidikan dan penyelidikan yang seolah menjadi rebutan antar lembaga penegak hukum dalam hal ini Polri dan Kejaksaan.

Menurut Haidar, persoalan kewenangan yang saat ini berjalan disemua lembaga hukum sebenarnya tidak perlu dipersoalkan, akan tetapi yang terpenting semua pemegang kewenangan harus mempertanggung jawabkan secara akuntabilitas.

“Jangan sampai kemudian kewenangan kekuasaan itu diberikan dengan cek kosong saja, tanpa kemudian ada mekanisme pertanggung jawaban akuntabilitas yang clear, yang jelas,” paparnya.

Ketika ditanya soal hak imunitas jaksa, Haidar justru merasa heran kalau hak imunitas itu dimiliki oleh jaksa. Karena kata dia hak imunitas salah satunya hanya di berikan kepada anggota legislatif dan itupun dalam konteks untuk menjalankan kewenangan yang memang melekat.

“Artinya hak imunitas ini bisa kemudian dipakai sepanjang anggota tersebut menjalakan profesinya, menjalankan jabatan. Misalkan DPR di dalam rapat dengar pendapat memberikan fakta atau kemudian menekan seseorang atau pihak yang dihadirkan untuk kemudian memberikan keterangan secara benar, maka hal semacam itu diperkenankan mengungkap apapun yang kemudian di dalam selama dia menjalakan aktivtasnya sebagai anggota dewan. Maka hal semacam itu diperkanankan,” Tuturnya.

“Dimana semua orang itu sebetulnya memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Memang hukum itu biasanya tajam kemana-mana tajam ke circle, nah ini problemnya,” Sambung Haidar.

Recent Posts

Kemenag Tajamkan Distingsi Pendidikan Islam dan Pesantren, Siapkan  Visi Futuristik, Ideal dan Fungsional

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi memulai proses reformulasi visi dan misi…

2 jam yang lalu

DPR Semprot BP BUMN Karena Nasib 1.225 Eks Karyawan Merpati Masih Terkatung-katung

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris geram kepada pihak BP…

12 jam yang lalu

Hadapi Lonjakan Harga Plastik, Puan Dorong Penggunaan Kemasan Alternatif dari Bahan Organik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai lonjakan harga plastik dapat menjadi momentum…

13 jam yang lalu

Waka Komisi X DPR Dorong Sanksi dengan UU TPKS di Kasus FH UI: Jangan Normalisasi Kekerasan Seksual!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendesak pihak Universitas…

13 jam yang lalu

Marak Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, Legislator Desak Evaluasi Total Tradisi dan Edukasi UU TPKS

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual di…

13 jam yang lalu

Fitur CCTV Travoy Diakses 3,59 Juta Kali Selama Periode Mudik-Balik Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat tingginya antusiasme pengguna yang mengoptimalisasi fitur…

14 jam yang lalu