HUKUM

Akademisi Unair: Revisi KUHAP seharusnya Tidak Utak-atik Kewenangan Penyidikan

MONITOR, Jakarta – Akademisi Universitas Airlangga Surabaya, Haidar Adam mengajak aktivis mahasiswa untuk terus bersuara dan memberikan masukan pada setiap penyusunan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI. Salah satunya yakni seperti Revisi KUHAP yang saat ini tengah berproses untuk disahkan.

Pernyataan itu disampaikan Haidar Adam dalam acara Diskusi Publik Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP yang dilaksnakan di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu 19 Maret 2025.

“Kita harus terus bersuara, dan saya kira suara kita ini bukan hanya sekedar noise tapi voice yang memang harus didengar dan kemudian harus diverfikasi oleh pengambil kebijakan. Jangan sampai pengambil kebijakan itu kebal terhadap suara-suara yang kemudian diungkap oleh publik,” Ungkapnya.

Salah satu yang tidak boleh luput dari kritik yaitu soal pembahasan RUU KUHAP terutama pasal kewenangan penyidikan dan penyelidikan yang seolah menjadi rebutan antar lembaga penegak hukum dalam hal ini Polri dan Kejaksaan.

Menurut Haidar, persoalan kewenangan yang saat ini berjalan disemua lembaga hukum sebenarnya tidak perlu dipersoalkan, akan tetapi yang terpenting semua pemegang kewenangan harus mempertanggung jawabkan secara akuntabilitas.

“Jangan sampai kemudian kewenangan kekuasaan itu diberikan dengan cek kosong saja, tanpa kemudian ada mekanisme pertanggung jawaban akuntabilitas yang clear, yang jelas,” paparnya.

Ketika ditanya soal hak imunitas jaksa, Haidar justru merasa heran kalau hak imunitas itu dimiliki oleh jaksa. Karena kata dia hak imunitas salah satunya hanya di berikan kepada anggota legislatif dan itupun dalam konteks untuk menjalankan kewenangan yang memang melekat.

“Artinya hak imunitas ini bisa kemudian dipakai sepanjang anggota tersebut menjalakan profesinya, menjalankan jabatan. Misalkan DPR di dalam rapat dengar pendapat memberikan fakta atau kemudian menekan seseorang atau pihak yang dihadirkan untuk kemudian memberikan keterangan secara benar, maka hal semacam itu diperkenankan mengungkap apapun yang kemudian di dalam selama dia menjalakan aktivtasnya sebagai anggota dewan. Maka hal semacam itu diperkanankan,” Tuturnya.

“Dimana semua orang itu sebetulnya memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Memang hukum itu biasanya tajam kemana-mana tajam ke circle, nah ini problemnya,” Sambung Haidar.

Recent Posts

Dialog Publik di Palu Soroti Peluang Kader PMII Pimpin PBNU

MONITOR, Palu - Kontestasi menuju Muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai menghangat di berbagai…

5 jam yang lalu

Politisi PDI Perjuangan Ultimatum Menteri ESDM: Evaluasi IUP Bermasalah di Aceh Sebelum 17 Agustus

MONITOR, Jakarta – Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, mendesak Menteri Energi dan Sumber…

15 jam yang lalu

Evaluasi Haji Tak Boleh Berhenti di Laporan, Menhaj Dorong Perbaikan Sistem

MONITOR, Denpasar - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji…

16 jam yang lalu

Makesta Raya Perkuat Ideologi Aswaja dan Tradisi NU di Kalangan Pelajar Yayasan Al Fattah Tegalgandu

MONITOR, Brebes – Ratusan peserta didik baru SMP NU dan SMA NU Al Fattah Tegalgandu…

1 hari yang lalu

Legislator Sambut Baik Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Minta Operator Segera Sesuaikan Layanan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi…

2 hari yang lalu

Waka DPR Cucun Harap Semua Anak RI Bebas Stunting dan Punya Kesempatan Sekolah yang Baik di Momen HAN 2026

MONITOR, Jakarta - Masih dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli,…

2 hari yang lalu