Selasa, 18 Maret, 2025

Usulan Isolasi Koruptor di Pulau Terpencil Jadi Momentum Revitalisasi Lembaga Pemasyarakatan

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin memenjarakan para koruptor di pulau-pulau terpencil sebagai lonceng pemanggil upaya pemerintah untuk merevitalisasi Lembaga Pemasyarakatan yang ada saat ini. Menurutnya ujaran Presiden Prabowo perlu ditanggapi secara luas bukan hanya persoalan hukuman bagi narapidana koruptor melainkan juga dalam kerangka perbaikan sistem lembaga pemasyarakatan.

“Kalau kita lihat dari keberadaan 525 lokasi lapas dan rutan yang ada saat ini di 33 Kanwil Pemasyarakatan, itu terjadi over kapasitas diatas 100%. Artinya kita memang butuh metode menguranginya. Boleh jadi dari 17.000 pulau yang ada di wilayah kita itu memang dapat menjadi solusi,” kata Willy Aditya, Selasa (18/3/2025).

Willy menambahkan kenyataan saat ini warga binaan kasus koruptor menempati posisi kedua tertinggi jumlah napi pidana khusus yang menempati berbagai Lapas dan Rutan di Indonesia. Ada 5.196 warga binaan kasus korupsi di seluruh Indonesia saat ini. Jumlah ini jauh lebih kecil daripada jumah warga binaan kasus pembunuhan yang 5.266. Bahkan jauh sangat kecil ketimbang kombinasi warga binaan kasus yang berjumlah 122.186.

Berdasarkan data-data yang ada, warga binaan yang divonis hukuman mati atau seumur hidup karena hanya ada 5 orang, pembunuhan 486, sementara narkotika ada lebih dari 1.100 orang.

- Advertisement -

“Apa yang disampaikan pak Presiden adalah bagaimana pengelolaan lembaga pemasyarakatan bisa manusiawi, termasuk terhadap napi koruptor dan warga binaan lainnya. Di Kanwil Aceh misalnya bisa saja ditambah pembangunan lapas baru di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada, di Sumut bisa dipilih dari 229 pulau. Untuk Jawa misalnya bisa dibangun di pulau-pulau di Lampung, atau NTB, dan lainnya,” ujarnya.

Legislator Dapil Jatim XI ini menekankan pentingnya prinsip pemasyarakatan dalam penanganan warga binaan, termasuk koruptor, adalah upaya memperbaiki kembali prilaku kriminal untuk dapat kembali berintegrasi ke masyarakat. Mengucilkan ke pulau terpencil hanya akan membatasi kebebasan tubuh fisik namun demikian hal ini harus diiringi dengan upaya mencegah kerentanan kemanusiaan.

“Program-program pembinaan bagi narapidana, terlepas apapun kasusnya, sangat penting sehingga mereka siap kembali ke masyarakat saat hukumannya telah selesai dijalani. Menghukum di tempat terpencil jangan sampai menjadi bentuk hukuman tambahan di luar putusan pengadilan,” tegas Willy.

Willy meminta kementerian teknis untuk segera melakukan kajian komprehensif untuk menindaklanjuti usulan yang disampaikan presiden. “Karena ini idenya berasal dari Pak Presiden, maka semestinya kementerian teknis juga, bisa segera bersiap dengan kajian komprehensifnya,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER