PEMERINTAHAN

Rakor dengan Menko Pangan, Kementerian PU Usul Revisi Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (18/3/2025). Rakor yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung percepatan program swasembada pangan yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Rakor dihadiri pula oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai, dan perwakilan sejumlah Kementerian/Lembaga.

Menko Zulkifli Hasan mengatakan poin penting dalam kesepatan rapat adalah percepatan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2019 guna mempercepat dan memperkuat regulasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Selanjutnya perluas cakupan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh provinsi dan segera dibentuk tim terpadu untuk percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai kebijakan perlindungan jangka panjang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah,” kata Menko Zulkifli Hasan.

Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengatakan terkait rencana percepatan revisi Perpres No 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Kementerian PU mengusulkan untuk tetap menjaga keberlanjutan jaringan Daerah Irigasi (DI) yang sudah terbangun.

“Kami juga mengusulkan perlu adanya pola pemberian insentif yang lebih menarik kepada pemerintah daerah dan petani agar dapat mempertahankan lahan sawah eksisting serta mengembangkan lahan sawah baru,” kata Wamen Diana.

Wamen Diana menambahkan sejak 2021 telah ditetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 8 provinsi yang selanjutnya dari tahun 2022 berproses penetapan di 12 provinsi. Wamen Diana berharap hasil revisi Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah nantinya juga akan memasukkan mekanisme bila ada perubahan data. Misalnya perubahan data RTRW yang mempengaruhi data LSD atau data LSD yang belum masuk dalam data RTRW.

“Kami juga perlu adanya konsistensi pemerintah daerah didalam rencana tata ruang wilayah. Mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan jaringan irigasi sudah mempertimbangkan RTRW, sehingga sudah kita sinkronkan,” kata Wamen Diana.

Turut mendampingi Wamen Diana, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU Lilik Retno Cahyadiningsih.

Recent Posts

Dandim Mimika Bersama Forkopimda Pantau Stabilisasi Harga Sembako

MONITOR, Timika - Dandim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S. Sos., M. Han., M.A.…

10 menit yang lalu

Jasa Marga Berkolaborasi dengan Kementerian PU dan BUJT Lain Pastikan Kesiapan Layanan Operasional Lebaran 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memaparkan berbagai kesiapan operasional dan inovasi layanan…

2 jam yang lalu

Kemenag Akan Selesaikan Tunggakan Jasa Profesi Penghulu Pada Awal 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelesaikan tunggakan Jasa Profesi (Jaspro) Penghulu tahun 2024…

3 jam yang lalu

Puan Minta Kasus Penembakan Tiga Polisi di Lampung Diusut Tuntas

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti aksi penembakan terhadap tiga anggota kepolisian…

5 jam yang lalu

Usulan Isolasi Koruptor di Pulau Terpencil Jadi Momentum Revitalisasi Lembaga Pemasyarakatan

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto…

5 jam yang lalu

Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar sidang penetapan (isbat) awal Syawal 1446 H pada…

6 jam yang lalu