PEMERINTAHAN

Rakor dengan Menko Pangan, Kementerian PU Usul Revisi Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menghadiri Rapat Koordinasi (rakor) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (18/3/2025). Rakor yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung percepatan program swasembada pangan yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Rakor dihadiri pula oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai, dan perwakilan sejumlah Kementerian/Lembaga.

Menko Zulkifli Hasan mengatakan poin penting dalam kesepatan rapat adalah percepatan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2019 guna mempercepat dan memperkuat regulasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Selanjutnya perluas cakupan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh provinsi dan segera dibentuk tim terpadu untuk percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai kebijakan perlindungan jangka panjang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah,” kata Menko Zulkifli Hasan.

Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengatakan terkait rencana percepatan revisi Perpres No 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Kementerian PU mengusulkan untuk tetap menjaga keberlanjutan jaringan Daerah Irigasi (DI) yang sudah terbangun.

“Kami juga mengusulkan perlu adanya pola pemberian insentif yang lebih menarik kepada pemerintah daerah dan petani agar dapat mempertahankan lahan sawah eksisting serta mengembangkan lahan sawah baru,” kata Wamen Diana.

Wamen Diana menambahkan sejak 2021 telah ditetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 8 provinsi yang selanjutnya dari tahun 2022 berproses penetapan di 12 provinsi. Wamen Diana berharap hasil revisi Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah nantinya juga akan memasukkan mekanisme bila ada perubahan data. Misalnya perubahan data RTRW yang mempengaruhi data LSD atau data LSD yang belum masuk dalam data RTRW.

“Kami juga perlu adanya konsistensi pemerintah daerah didalam rencana tata ruang wilayah. Mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan jaringan irigasi sudah mempertimbangkan RTRW, sehingga sudah kita sinkronkan,” kata Wamen Diana.

Turut mendampingi Wamen Diana, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU Lilik Retno Cahyadiningsih.

Recent Posts

Panglima TNI: Kemanunggalan TNI-Rakyat Kekuatan Paling Ampuh

MONITOR, Jakarta - Mabes TNI menggelar Upacara Bendera rutin 17-an yang berlangsung  pada Jumat, 17…

3 jam yang lalu

Kemenag Masuk Tiga Besar Lembaga Paling Efektif Versi IndoStrategi

MONITOR, Jakarta - Satu tahun perjalanan pemerintahan Prabowo–Gibran diwarnai dengan apresiasi publik terhadap kinerja sejumlah…

5 jam yang lalu

Bakamla RI dan Pemerintahan Inggris Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Keamanan Maritim

MONITOR, Jakarta - Bakamla RI menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari Delegasi Kedutaan Besar Inggris…

12 jam yang lalu

Dading Ishak: Zakat itu Pilar Kemakmuran Nasional

MONITOR, Jakarta - Tokoh agama sekaligus akademisi, Prof Dading Ishak, menegaskan pentingnya zakat sebagai salah…

16 jam yang lalu

Dorongan DPR soal Komnas Perempuan Jadi Satker Mandiri Dinilai Terobosan yang Dinanti

MONITOR, Jakarta - Aktivis perempuan dari Sarinah Institute, Luky Sandra Amalia menyambut baik dukunga Ketua…

17 jam yang lalu

Tampil di Depan 1.500 Siswa Kendari, Habib Ja’far dan Alissa Wahid Jelaskan Makna Tepuk Sakinah

MONITOR, Kendari - Sekitar 1.500 siswa Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta (MAN/MAS) di Kota Kendari…

20 jam yang lalu