HUKUM

Kemenperin Dukung Polri Tindak Pabrik Minyakita yang Melanggar Ketentuan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian memberikan perhatian serius terhadap temuan pelanggaran oleh sejumlah pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita. Dalam kasus ini, beberapa pabrik kedapatan menjual produk Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi dari kemasan yang seharusnya sesuai standar.

Kemenperin mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam upaya menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan terjamin baik keamanan, mutu, maupun gizi pangannya.

“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita, agar produk ini dapat dijual  dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L dengan harga sesuai HET. Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per Liter. Semoga penindakan ini bisa menurunkan harga Minyakita sesuai HET sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar harga pangan turun lebih rendah lagi dan terjangkau oleh masyarakat,” tegas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/3).

Produk Minyakita dihadirkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Pengecer wajib menjual Minyakita dengan harga di bawah atau sama dengan HET. Oleh karena itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.

“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tambahnya. Kemenperin mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sekaligus mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran Minyakita di pasar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang.

Recent Posts

Raker Persiapan Mudik Lebaran 2025, Menteri PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Jalan

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menegaskan kesiapan infrastruktur jalan tol maupun…

3 jam yang lalu

Menteri PU Tekankan Pentingnya Komitmen Pemda dalam Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menegaskan pentingnya komitmen Pemerintah Daerah (Pemda)…

5 jam yang lalu

Kementerian UMKM dan Sejumlah Perguruan Tinggi Sepakat Berkolaborasi Kembangkan UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah perguruan…

5 jam yang lalu

Dibuka Hingga 14 Maret, 155.283 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M akan berakhir…

6 jam yang lalu

Kemenperin dan UNIDO Jajaki Peluang Pengembangan Industri Hijau dan Hilirisasi Nikel

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) semakin memperkuat…

8 jam yang lalu

Direktur Diktis: Akademisi PTKI Harus Mampu Membuktikan Al-Quran Tidak Lekang Oleh Zaman

MONITOR, Palopo - Sebagai Umat Muslim memiliki keyakinan bahwa Al-Quran tidak lekang oleh zaman, dan…

8 jam yang lalu