PARLEMEN

Bahas RUU LLAJ, Adian Napitupulu: Penindasan ke Ojol Harus Dihentikan

MONITOR, Jakarta – Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan PT. Goto Gojek Tokopedia, PT. Grab Teknologi Indonesia dan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) terkait pembahasan dan mendengarkan masukan terkait penyusunan RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam rapat itu, Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengkritik soal tarif pemotongan biaya aplikasi. Di mana dalam Keputusan Menteri Perhubungan Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022 regulasinya potongan biaya aplikasi maksimal 20 persen. 

“Dulu kalau kita tidak salah sempat 10 persen ya jatah aplikator. Dan dia naik terus 10, 15, hingga 20. Dalam praktiknya (bahkan) di atas 20 persen,” tegas Adian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Politikus PDIP ini menekankan jumlah tersebut sangat tidak adil. faktanya, para aplikator sama sekali tidak peduli terhadap keadaan para supir maupun kendaraan jasa angkutan umum berbasis online tersebut. 

“Dulu banyak sekali supir roda empat dan roda dua ditangkap di bandara. Soekarno Hatta, Halim dan sebagainya. kalau di Soetta itu lebih keras lagi. Mereka ditangkap, ditahan 6 jam disuruh push up. Sampai akhirnya saya telpon Dirut Angkasa Pura II kalau tak salah, dan saya bacakan pasal penyanderaan,” ungkap Adian.

“Yang menarik adalah pihak aplikator tidak peduli. Mereka tak peduli supirnya ditangkap, disuruh push-up, dipukuli dan sebagainya. Mereka tidak peduli mobilnya rusak, Simnya habis. mereka tak peduli olinya kurang, apapun yang terjadi di jalanan. Hal yang tak terjadi pada perusahaan angkutan yang lain. Taksi-taksi yang offline itu dia urus pullnya, olinya, tabrakan dia bertanggung jawab. Supirnya ditangkap dia urus ke polisi dan sebagainya,” imbuhnya menjelaskan.

Mirisnya, dilanjutkan Adian, keuntungan yang didapatkan perusahaan aplikator online lebih besar ketimbang offline. “Begini pimpinan kalau kita tidak atur ini dengan baik, kita juga tidak adil dengan rakyat dan menurut saya ini harus menjadi bagian penting dalam pasal kita nanti. Mengatur,” tegasnya.

“Menurut saya, jika diijinkan pimpinan sambil kita menunggu proses RUU ini, memungkinkan tidak ini kita jadikan kesimpulan untuk kita sampaikan ke Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandhi) perhubungan agar tarifnya diturunkan lagi menjadi 10 persen,” imbuh Adian. 

Menutup keterangannya, Legislator Dapil Jawa Barat V ini mengatakan bahwa penindasan terhadap supir online ini harus segera dihentikan dengan merekomendasikan penurunan tarif pada Permen tersebut kembali menjadi 10 persen. 

“Karena kita tak bisa menjamin proses ruu ini berlangsung satu bulan, dua bulan atau setahun. Walaupun saya berharap selesai dalam satu atau dua bulan ini. Kenapa? negara ini tak boleh mengkhianati produk UU-nya,” pungkasnya.

Recent Posts

Kampus Desa Mendunia, UIN Saizu Kini Miliki Mahasiswa dari 28 Negara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar “Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara”. Acara ini berlangsung…

1 jam yang lalu

Sengketa Sawit, Indonesia Minta Izin WTO Bekukan Kewajiban ke Uni Eropa

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau  kewajiban lainnya yang ditujukan…

6 jam yang lalu

DPR: Kesepakatan Dagang Indonasia-Amerika Harus Beri Manfaat Seimbang

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menilai rencana kesepakatan persetujuan…

9 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Libatkan UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

10 jam yang lalu

Wujudkan Religiusitas yang Socially Impactful di Bulan Ramadan, Diktis Kemenag Salurkan Santunan untuk Yatim Piatu

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama…

11 jam yang lalu

Kemenag Tantang Rohis Warnai Medsos dengan Konten Islami Positif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak santri Rohani Islam (Rohis) untuk mewarnai media sosial dengan…

15 jam yang lalu