NASIONAL

Hoaks! Tidak Ada 18.000 Pegawai Kementerian PU yang Dirumahkan

MONITOR, Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menegaskan kembali bahwa tidak ada pemberhentian massal terhadap petugas Operasi dan Pemeliharaan (OP) bidang Sumber Daya Air di Kementerian PU.

“Alhamdulillah, sebagian besar teman-teman petugas OP terus menjalankan tugasnya seperti biasa. Terima kasih juga kepada para kepala balai atas koordinasi dan dukungannya,” ujar Dody di Jakarta.

Sebelumnya, beredar isu bahwa lebih dari 18.000 tenaga OP akan dirumahkan akibat efisiensi anggaran. Namun, informasi tersebut terbukti tidak benar setelah dilakukan penelusuran.

Faktanya, para petugas OP bukan diberhentikan, melainkan masa kontrak mereka telah habis dan saat ini sedang dalam proses review untuk evaluasi serta perpanjangan kontrak. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang berlaku dan dilakukan sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan.

Akun media sosial @almainaayu, yang sempat menjadi sumber utama kabar ini, telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.

“Untuk info 18.000 orang yang saya posting sebelumnya itu cuma asumsi ya gaiss. Maaf ya, ges, ga valid,” tulis pemilik akun @almainaayu.

Yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dalam membuat asumsi dan menyebarkan berita yang tidak benar di media sosial. Saat ini ia masih bekerja seperti biasa di salah satu balai Kementerian PU.

Sebelumnya, Menteri Dody juga telah dengan tegas menepis isu ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR pada 6 Februari 2025.

“Petugas OP adalah garda terdepan dalam menjaga irigasi yang menopang ketahanan pangan nasional serta mendukung program yang menjadi prioritas Presiden Prabowo,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, pemerintah mengimbau masyarakat, termasuk media massa dan pengguna media sosial, untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Penyebaran hoaks dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemerintah secara khusus juga mengingatkan pegawai pemerintah (PNS maupun non-PNS), untuk tidak menyebarkan berita bohong, tidak membuat polemik di masyarakat, mendukung kebijakan pemerintah, serta menjunjung tinggi etika kepegawaian yang berlaku.

Recent Posts

Kemenag-Lion Air Tandatangani Perjanjian Penerbangan Jemaah Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melakukan penandatanganan…

56 menit yang lalu

Peresmian Terminal LPG Bima, Komitmen Pertamina Perkuat Infrastruktur Energi Nasional

MONITOR, Bima - PT Pertamina (Persero), melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga,…

3 jam yang lalu

Konfercab Fatayat, Mudrika: Wujudkan Perempuan NU Berkarakter Mandiri dan Berdedikasi

MONITOR, Lumajang - Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (PC) dikabarkan akan menggelar Konferensi Cabang…

11 jam yang lalu

Penahan Sekjen PDIP Pasti Tak Mulus, KPK Tetap Independen

MONITOR, Jakarta - Peneliti Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri menilai Penahanan Sekjen PDIP…

15 jam yang lalu

Kementerian PU Lakukan Penyesuaian Desain Kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo didampingi Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti…

17 jam yang lalu

Jelang Ramadan, Kemenag Distribusikan Kurma dari Raja Salman

MONITOR, Jakarta - Menjelang bulan suci Ramadan, Kementerian Agama mulai mendistribusikan kurma dari Kerajaan Arab…

17 jam yang lalu