MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, berpendapat, adanya pagar laut 30,16 km di wilayah Tangerang merupakan bukti kelalaian oknum di beberapa kementerian atau lembaga pemerintahan.
Baginya, aneh bin ajaib pemasangan pagar yang sangat panjang itu tidak diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, Bakamla, Polairud, Bea Cukai, Kementerian Kehutanan, kapolres dan kapolsek setempat.
“Setahu saya lembaga-lembaga itu pasti rutin melakukan patroli laut. Masa tidak mengetahui dan melihat pemasangan pagar menggunakan bambu yang jumlahnya mungkin jutaan. Sekali lagi, ini sangat aneh bin ajaib kalau kemudian tidak mengetahuinya,” ujar pakar kelautan ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Rokhmin dalam wawancara dengan presenter Kompas TV dan disiarkan secara live pada Selasa (21/1/2025) sore, dengan tema Polemik Pagar Laut Ilegal Bersertifikat.
Lebih mengejutkan lagi, lanjutnya, ternyata bersertifikat dan kemudian diakui Menteri Argaria & Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
“Saya apresiasi pengakuan Pak Nusron bahwa memang ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), meski pernyataannya ibarat pedang bermata dua. Setidaknya sudah ada kejujuran dari Pak Menteri,” kata Prof. Rokhmin.
Meski begitu, politisi PDI Perjuangan ini mempertanyakan kewenangan keluarnya sertifikat HGB. Dirinya menilai ada oknum yang bermain.
“Laut itu sumber daya milik bersama dan otoritas pemanfaatannya ada di KKP. Jadi, aneh bin ajaib juga kalau ada sertifikat HGB. Ada pelanggaran dan kasus pagar laut membuka pandora betapa amburadul serta karut marut tata kelola pemerintahan,” tandasnya.
Terkait hal itu, Prof. Rokhmin meminta Presiden Prabowo untuk tegas. Dirinya juga menyambut baik pernyataan Hashim Djojohadikusumo bahwa Presiden Prabowo tidak ingin dikotori dengan sogokan dari pihak manapun.
Diakhir pembicaraan, menteri kelautan di era Presiden Gus Dur dan Megawati ini memastikan Komisi IV solid mengungkap siapa dalang pagar laut 30,16 km.
“Komisi IV akan memanggil Menteri KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, Kementrian ATR/BPN, perusahaan dan perorangan yang disebut-sebut pemilik HGB. Rapat Komisi IV dengan mengundang pihak-pihak tersebut diagendakan Rabu (22/1/2025). Kami ingin ada efek jera agar ke depan masalah ini tidak terjadi lagi. Jangan lagi ada oknum pengusaha yang berperilaku sewenang-wenang,” pungkas Prof. Rokhmin Dahuri.
MONITOR, Mimika - Primer Koperasi Kartika Oro Doro Enakoa Kodim 1710/Mimika menggelar kegiatan Rapat Anggota…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai kasus pemagaran laut di…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama dinilai berkinerja terbaik di antara jajaran Kabinet Merah Putih (KMP)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menegaskan komitmennya terhadap kesetaraan gender serta…
MONITOR, Malang - Tim voli putri Jakarta Pertamina Enduro (JPE) menunjukkan performa tajam dan solid dengan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, meminta ekoteologi dan pelestarian alam masuk dalam kurikulum…