PARLEMEN

Komisi VIII DPR: Anggaran Visa Haji Dobel Harus Diusut Secara Hukum

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa salah satu faktor penurunan biaya Haji 2025 adalah penghapusan biaya visa. Ia menegaskan, adanya anggaran yang dobel dalam pembiayaan visa harus diusut hingga ke ranah hukum.

Menurut Marwan, temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pembiayaan visa haji. Biaya visa sebesar 300 Saudi Riyal (SAR) yang dibebankan kepada jemaah haji ternyata juga masuk dalam komponen masyair, sehingga terjadi anggaran dobel.

“Ya, itu mereka (pemerintah) mengakui. Kalau diakui ada anggaran dobel, mestinya ada yang ditangkap dong. Aparat penegak hukum harus bertindak,” tegas Marwan, Kamis (9/1/2024).

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara II ini menyebut, temuan tersebut telah dibuktikan oleh Pansus Haji 2024 dan dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) Haji 2025. Berdasarkan hitungan Komisi VIII, potensi penyalahgunaan dari biaya visa mencapai sekitar Rp 300 miliar, angka yang sangat besar.

“Dengan adanya bukti ini, pembahasan biaya haji 2025 menjadi lebih mudah karena potensi anggaran yang diselewengkan sudah dihapus,” jelasnya.

Marwan juga menyoroti bahwa pembahasan biaya haji pada tahun-tahun sebelumnya selalu rumit, terutama terkait komponen biaya visa. Pemerintah kerap berdalih bahwa biaya visa adalah ketentuan dari Arab Saudi.

“Ini pelajaran penting bagi rapat-rapat ke depan. Kalau DPR atau panjanya sangat siap dengan data, pembahasan bisa selesai dalam waktu lima hari, dan biaya haji bisa turun drastis,” ujarnya.

Terkait pelayanan jemaah haji pasca-penurunan biaya, Marwan memastikan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk tetap memberikan layanan yang baik. Komisi VIII juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Haji 2025 agar tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran.

“Kami berharap kasus seperti Haji 2024 tidak terulang pada 2025. Tahun lalu, ada penyalahgunaan kuota tambahan sebesar 4.003 jemaah atau setara 10 kloter, yang melibatkan nilai uang sangat besar,” ungkapnya.

Marwan menutup pernyataannya dengan harapan agar semua pihak, terutama pemerintah, lebih profesional dan transparan dalam mengelola anggaran dan pelaksanaan ibadah haji.

Recent Posts

IPW: Wacana Kapolri dari Kalangan Sipil Sarat Muatan Politik dan Berpotensi jadi Alat Tawar Pembahasan RUU Polri

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai,…

3 jam yang lalu

FEBI dan Pusat Bisnis UID Gelar Market Day, Bangun Jiwa Wirausaha untuk Indonesia Emas 2045

MONITOR, Depok – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) bersama Pusat Bisnis Universitas Islam Depok…

7 jam yang lalu

AHU Kemenkum Sahkan Yayasan Pendidikan, UIN Jakarta Fokus Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

MONITOR, Tangerang Selatan – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan bahwa legalitas Yayasan…

13 jam yang lalu

LPDB Kawal Hilirisasi Tebu, Koperasi Ambil Peran Strategis di Industri Gula Nasional

MONITOR, Kediri - Guna memperkuat industri gula nasional berbasis koperasi semakin menunjukkan langkah nyata. Menteri…

13 jam yang lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran sertifikasi kompetensi bagi peserta Pemagangan Nasional (MagangHub)…

13 jam yang lalu

Kiai Manarul Hidayat Restui Gus Hery Haryanto Azumi Maju Calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35

MONITOR, Depok – Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, dukungan terhadap munculnya kader-kader terbaik…

1 hari yang lalu