HUKUM

Guru Besar Hukum Unpad Sebut Dokumen Hasto yang Dinotariskan di Rusia Sangat Berbahaya

MONITOR, Jakarta – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, menilai bahwa dokumen terkait Negara Indonesia yang dinotariskan di negara lain memiliki dampak yang berbahaya.

Hal itu disampaikan Romli saat menanggapi pernyataan ada dokumen terkait mantan pejabat Indonesia yang disahkan atau dinotariskan di Rusia.

Prof Romli mengungkapkan bahwa hal tersebut memiliki dampak hukum nasional dan internasional.

“Dampak hukum nasional, status hukum surat akta notaris berdasarkan UU KENOTARIATAN termasuk dokumen negara alias diterbitkan dalam Berita Negara dan berlaku Hukum Indonesia. Begitupula halnya di negara asing, sehingga sebuah dokumen tentang masalah dalam negeri Indonesia dengan kandungan yang memuat sensitivitas secara politis dan sosial serta telah menjadi dokumen yang tunduk pada hukum negara lain sebagaimana dimaksud,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin 6 Januari 2025.

Sementara dampak hukum internasionalnya, menurut Romli, dokumen tersebut bisa jadi alat yang digunakan oleh negara lain untuk menyerang Indonesia.

Oleh karena itu, Romli menegaskan bahwa hal itu sangatlah berbahaya bagi Indonesia. “Sangat berbahaya karena ia (dokumen) dapat digunakan sebagai political tools negara asing tersebut ketika berhadapan dengan Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Romli mengatakan, maka perundingan ataupun perjanjian di antara kedua negara merupakan keniscayaan.

“Pemerintah Indonesia harus segera mengikatkan diri ke dalam perjanjian bilateral dengan Pemerintah Rusia agar dapat menandatangani Mutual Assistance in Criminal Matters (MLA). Bagi Pemerintah Indonesia, keberadaan dokumen-dokumen dengan kandungan yang memuat sensitivitas sosial dan politis juga aspek keamanan nasional perlu segera diamankan dengan MLA,” katanya.

Sehingga, Romli mengungkapkan, dokumen-dokumen tersebut nantinya bisa diserahkan kembali kepada Pemerintah Indonesia.

“Tetapi tergantung dari syarat umum, misalnya dokumen tidak akan digunakan Pemerintah Indonesia untuk mengkriminalisasi pemilik dokumen tersebut,” ungkapnya.

Prof Romli menambahkan, sepanjang dokumen-dokumen tersebut berisikan fakta dan bukti yang lengkap serta tidak memuat berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik seseorang, maka tidak akan jadi masalah bagi pemilik dokumennya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie menyampaikan bahwa ia telah menotariskan beberapa dokumen terkait skandal penjabat Indonesia di Rusia.

Dokumen-dokumen tersebut, menurut Connie, dititipkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal itu pun dibenarkan oleh juru bicara PDIP Guntur Romli.

Recent Posts

Rayakan Hari Konsumen Nasional 2026, JTT Bagikan 400 Bingkisan di Tol Trans Jawa

MONITOR, Bekasi — Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menghadirkan kejutan…

3 jam yang lalu

RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

MONITOR, Jakarta - Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah…

3 jam yang lalu

Menteri UMKM Dorong Soto Banjar Masuk Identitas Gastronomi Dunia

MONITOR, Banjarbaru – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan dukungannya terhadap upaya…

3 jam yang lalu

Puan Minta Investigasi Menyeluruh Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja: Ini Menyangkut Nasib Rakyat Kecil

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik…

4 jam yang lalu

Kontak Tembak di Puncak Papua Tewaskan Warga Sipil, Legislator Dorong Pemerintah Buat Tim Investigasi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti insiden baku tembak di…

4 jam yang lalu

Alumni PMII Didorong Bergerak dan Memberi Dampak Nyata

MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) menggelar…

10 jam yang lalu