HUKUM

Guru Besar Hukum Unpad Sebut Dokumen Hasto yang Dinotariskan di Rusia Sangat Berbahaya

MONITOR, Jakarta – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, menilai bahwa dokumen terkait Negara Indonesia yang dinotariskan di negara lain memiliki dampak yang berbahaya.

Hal itu disampaikan Romli saat menanggapi pernyataan ada dokumen terkait mantan pejabat Indonesia yang disahkan atau dinotariskan di Rusia.

Prof Romli mengungkapkan bahwa hal tersebut memiliki dampak hukum nasional dan internasional.

“Dampak hukum nasional, status hukum surat akta notaris berdasarkan UU KENOTARIATAN termasuk dokumen negara alias diterbitkan dalam Berita Negara dan berlaku Hukum Indonesia. Begitupula halnya di negara asing, sehingga sebuah dokumen tentang masalah dalam negeri Indonesia dengan kandungan yang memuat sensitivitas secara politis dan sosial serta telah menjadi dokumen yang tunduk pada hukum negara lain sebagaimana dimaksud,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin 6 Januari 2025.

Sementara dampak hukum internasionalnya, menurut Romli, dokumen tersebut bisa jadi alat yang digunakan oleh negara lain untuk menyerang Indonesia.

Oleh karena itu, Romli menegaskan bahwa hal itu sangatlah berbahaya bagi Indonesia. “Sangat berbahaya karena ia (dokumen) dapat digunakan sebagai political tools negara asing tersebut ketika berhadapan dengan Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Romli mengatakan, maka perundingan ataupun perjanjian di antara kedua negara merupakan keniscayaan.

“Pemerintah Indonesia harus segera mengikatkan diri ke dalam perjanjian bilateral dengan Pemerintah Rusia agar dapat menandatangani Mutual Assistance in Criminal Matters (MLA). Bagi Pemerintah Indonesia, keberadaan dokumen-dokumen dengan kandungan yang memuat sensitivitas sosial dan politis juga aspek keamanan nasional perlu segera diamankan dengan MLA,” katanya.

Sehingga, Romli mengungkapkan, dokumen-dokumen tersebut nantinya bisa diserahkan kembali kepada Pemerintah Indonesia.

“Tetapi tergantung dari syarat umum, misalnya dokumen tidak akan digunakan Pemerintah Indonesia untuk mengkriminalisasi pemilik dokumen tersebut,” ungkapnya.

Prof Romli menambahkan, sepanjang dokumen-dokumen tersebut berisikan fakta dan bukti yang lengkap serta tidak memuat berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik seseorang, maka tidak akan jadi masalah bagi pemilik dokumennya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie menyampaikan bahwa ia telah menotariskan beberapa dokumen terkait skandal penjabat Indonesia di Rusia.

Dokumen-dokumen tersebut, menurut Connie, dititipkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal itu pun dibenarkan oleh juru bicara PDIP Guntur Romli.

Recent Posts

Menteri PPPA Dorong Petugas Perempuan Ditambah pada Haji Mendatang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong jumlah pembimbing ibadah haji…

60 menit yang lalu

Jelang Armuzna, Seluruh Jemaah Haji 2025 Telah Tiba di Tanah Suci

MONITOR, Jakarta - Seluruh jemaah haji Indonesia 1446 H/ 2025 M telah tiba di Tanah…

2 jam yang lalu

Gelar Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Masyarakat Untuk Ketahanan Iklim Kemendesa PDT, Empat Kabupaten dari Lampung Ikut

MONITOR, Jakarta - Bertempat di Ballroom Hotel Grand Mercure Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, selama…

5 jam yang lalu

Meriahnya Nobar Film Pembangunan di Pigapu, Roti dan Susu Jadi Penghangat

MONITOR, Timika - Suasana kebersamaan tampak kental saat Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa…

8 jam yang lalu

Gulirkan Program ‘Berkurban 2025’, HKTI Lumajang Tegaskan Komitmen Wujudkan Keadilan Pangan

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan…

9 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 157 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pada H+2 Libur Kenaikan Yesus Kristus 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 157.763 kendaraan kembali ke wilayah…

10 jam yang lalu