HUKUM

Guru Besar Hukum Unpad Sebut Dokumen Hasto yang Dinotariskan di Rusia Sangat Berbahaya

MONITOR, Jakarta – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, menilai bahwa dokumen terkait Negara Indonesia yang dinotariskan di negara lain memiliki dampak yang berbahaya.

Hal itu disampaikan Romli saat menanggapi pernyataan ada dokumen terkait mantan pejabat Indonesia yang disahkan atau dinotariskan di Rusia.

Prof Romli mengungkapkan bahwa hal tersebut memiliki dampak hukum nasional dan internasional.

“Dampak hukum nasional, status hukum surat akta notaris berdasarkan UU KENOTARIATAN termasuk dokumen negara alias diterbitkan dalam Berita Negara dan berlaku Hukum Indonesia. Begitupula halnya di negara asing, sehingga sebuah dokumen tentang masalah dalam negeri Indonesia dengan kandungan yang memuat sensitivitas secara politis dan sosial serta telah menjadi dokumen yang tunduk pada hukum negara lain sebagaimana dimaksud,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin 6 Januari 2025.

Sementara dampak hukum internasionalnya, menurut Romli, dokumen tersebut bisa jadi alat yang digunakan oleh negara lain untuk menyerang Indonesia.

Oleh karena itu, Romli menegaskan bahwa hal itu sangatlah berbahaya bagi Indonesia. “Sangat berbahaya karena ia (dokumen) dapat digunakan sebagai political tools negara asing tersebut ketika berhadapan dengan Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Romli mengatakan, maka perundingan ataupun perjanjian di antara kedua negara merupakan keniscayaan.

“Pemerintah Indonesia harus segera mengikatkan diri ke dalam perjanjian bilateral dengan Pemerintah Rusia agar dapat menandatangani Mutual Assistance in Criminal Matters (MLA). Bagi Pemerintah Indonesia, keberadaan dokumen-dokumen dengan kandungan yang memuat sensitivitas sosial dan politis juga aspek keamanan nasional perlu segera diamankan dengan MLA,” katanya.

Sehingga, Romli mengungkapkan, dokumen-dokumen tersebut nantinya bisa diserahkan kembali kepada Pemerintah Indonesia.

“Tetapi tergantung dari syarat umum, misalnya dokumen tidak akan digunakan Pemerintah Indonesia untuk mengkriminalisasi pemilik dokumen tersebut,” ungkapnya.

Prof Romli menambahkan, sepanjang dokumen-dokumen tersebut berisikan fakta dan bukti yang lengkap serta tidak memuat berita bohong, fitnah dan pencemaran nama baik seseorang, maka tidak akan jadi masalah bagi pemilik dokumennya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie menyampaikan bahwa ia telah menotariskan beberapa dokumen terkait skandal penjabat Indonesia di Rusia.

Dokumen-dokumen tersebut, menurut Connie, dititipkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal itu pun dibenarkan oleh juru bicara PDIP Guntur Romli.

Recent Posts

Kunjungi Pabrik Manufaktur Chery Motor, Wamenperin Dorong Peningkatan TKDN

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengapresiasi komitmen PT Chery Motor Indonesia…

2 jam yang lalu

Jemaah Terbang ke Saudi 2 Mei, Berikut Rencana Perjalanan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana…

6 jam yang lalu

Korupsi dan Keadilan; Antara Tuduhan Tanpa Bukti OCCRP dan Prinsip Hukum Universal

Oleh : Inas N Zubir* Korupsi diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena korupsi…

7 jam yang lalu

Biaya Haji 2025 Turun, Ini Penjelasan Kemenag

MONITOR, Jakarta - Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025…

9 jam yang lalu

Muzani: Prabowo Bawa Indonesia Kembali Diperhitungkan Dunia

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional…

9 jam yang lalu

MUI Harap Penurunan BPIH Tidak Kurangi Kualitas Layanan Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Zainut Tauhid Sa’adi menyambut…

10 jam yang lalu