HUKUM

Prof Romli ingatkan Mahfud MD bukan Ahli Hukum Pidana Bisa Terancam Pasal Fitnah dan UU ITE

MONITOR, Jakarta – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, menilai bahwa mantan Menkopolhukam Mahfud MD bisa dikenakan pasal 310 dan pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah dan pasal 433 UU KUHP No. 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta.

Hal itu disampaikan Romli saat menanggapi pernyataan atau tuduhan Mahfud MD terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut turut serta melakukan korupsi jika mengampuni para koruptor.

Selain pasal di dalam KUHP, Romli menyebutkan, Mahfud MD juga bisa dijerat pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Romli mengungkapkan bahwa Mahfud MD bukanlah seorang ahli atau profesor dalam hukum pidana. Sehingga, menurut Romli, bisa dimaklumi jika seorang Mahfud MD tuna dalam masalah pidana.

“Kesalahan dia (Mahfud MD) satu-satunya adalah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut srta melakukan tipikor juncto pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena pasal 45 UU ITE,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, 31 Desember 2024.

Romli menjelaskan, tuduhan pasal 55 KUHP tentang Deelneming atau Penyertaan yang disampaikan Mahfud MD dalam tindak pidana harus memenuhi dua syarat.

“Pertama, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tipikor dan kedua secara sadar melakukannya bersama-bersama. Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” ujarnya.

Oleh karena itu, Romli menegaskan, pasal 55 KUHP itu tidak bisa diterapkan kepada Prabowo Subianto.

Recent Posts

Muktamar NU Memanas; 9 Ulama Jadi Penentu, Hery Haryanto Azumi Berpeluang jadi Jalan Tengah

MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…

9 jam yang lalu

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

1 hari yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

1 hari yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

2 hari yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

2 hari yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…

2 hari yang lalu