PARLEMEN

DPR: Judi Online Merusak Tatanan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

MONITOR, Jabar – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menyebut praktik ini sebagai “virus” yang menginfeksi seluruh sendi kehidupan masyarakat Indonesia, dengan dampak buruk yang meluas ke berbagai aspek sosial dan ekonomi.

“Judi online bukan hanya menciptakan kecemasan moral, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat. Praktik ini mengerikan karena menciptakan ketergantungan yang sulit diatasi begitu seseorang terjerat,” ungkap Cucun dalam acara ‘Satukan Tekad, Bumi Hanguskan Judi Online’ di Kabupaten Bandung, Senin (16/12/2024).

Cucun menjelaskan bahwa efek sosial dari judi online sangat merusak. Ia menyebutkan dampaknya mencakup peningkatan angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kejahatan yang disebabkan oleh kecanduan judi. “Aparat penegak hukum juga akan menghadapi kesulitan memberantas judi online jika pelakunya sudah kecanduan,” tambahnya.

Jawa Barat saat ini menjadi provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Indonesia. Berdasarkan data, terdapat 535.644 pelaku judi online dengan total nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.

“Jawa Barat peringkat satu pengguna judi online terbesar, mulai dari anak-anak hingga dewasa, terutama di wilayah Bogor dan Bekasi,” ujar Cucun.

Ia juga menyoroti bahwa tanpa kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah, kebijakan untuk memberantas judi online tidak akan efektif. Menurutnya, keberhasilan memberantas praktik ini membutuhkan koordinasi yang erat antara berbagai lembaga, seperti Kominfo, OJK, Polri, dan Kejaksaan.

“Kuncinya ada di political will. Jika pemerintah memiliki tekad tersebut, maka Kominfo, kepolisian, dan kejaksaan harus berkoordinasi secara maksimal untuk memberantas judi online,” tegas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Cucun menambahkan bahwa penanganan judi online memerlukan langkah-langkah konkret, termasuk pelibatan legislatif untuk mendukung kebijakan pemerintah. “Kami dari legislatif bersama dengan OJK hadir sebagai bentuk perhatian untuk menghentikan praktik judi online yang merusak ini,” pungkasnya.

Recent Posts

Satgas Kuala TNI-Jhonlin Bergerak Cepat, Atasi Sedimentasi Aceh Tamiang

MONITOR, Jakarta - Satgas Kuala TNI–Jhonlin terus menunjukkan kinerja nyata dalam penanganan sedimentasi di Muara…

3 jam yang lalu

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026

MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.…

6 jam yang lalu

Pesan Menag ke Mubaligh Ramadan: Jaga Kesehatan dan Kenali Medan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan pesan bagi para Mubaligh dan imam tarawih…

7 jam yang lalu

685.413 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Imlek 2026, Jasa Marga Catat Kenaikan 15,32 Persen

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 685.413 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada…

7 jam yang lalu

DPR Ingatkan Dampak Penerapan Opsen Pajak Kendaraan di Daerah

MONITOR, Jakarta - Kenaikan pajak opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan…

9 jam yang lalu

Sidang Isbat Ramadan 2026, Hasil Diumumkan Pukul 19.05

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) hari ini, Selasa (17/2/2026), menggelar Sidang Isbat awal Ramadan…

10 jam yang lalu