PARLEMEN

Atasi Masalah Dana Situs Sejarah, DPR Desak Revisi UU Cagar Budaya

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyoroti persoalan pelik dalam tata kelola pelestarian cagar budaya di Indonesia. Masalah utama yang sering muncul adalah tumpang tindih kewenangan dan pendanaan antara pemerintah pusat dan daerah, yang menghambat penyelamatan situs bersejarah.

Dalam keterangannya, usai pertemuan Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X, Ledia mengungkapkan bahwa mayoritas Cagar Budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berada di tingkat kabupaten/kota. Namun, pemerintah daerah seringkali terikat tangan karena keterbatasan kewenangan.

“Problem terbesarnya adalah sesungguhnya pada tingkat kabupaten-kota itu banyak sekali cagar budaya atau objek diduga cagar budaya. Ini tidak sederhana karena ada pembagian kewenangan,” ujar Ledia kepada Media di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat, (13/02/2026).

Ia mencontohkan kasus di Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana pemerintah daerah ingin memperbaiki situs untuk dijadikan pusat pembelajaran atau destinasi wisata, tetapi terbentur aturan pendanaan yang mengharuskan intervensi pusat.

“Seringkali pemerintah kabupaten-kota maupun provinsi ingin memperbaiki, tapi tidak bisa didanai oleh daerah. Padahal situs itu ada di lingkungan wilayah mereka. Ini persoalan yang berulang kali diangkat, bukan hanya 1-2 kali peristiwa,” tegasnya.

Masalah semakin rumit jika menilik kasus di Jawa Barat, di mana ODCB berada di lingkungan rumah warga. Menurut Ledia, penanganan akan jauh lebih cepat jika pemerintah daerah memiliki diskresi untuk menyelesaikan.

Oleh karena itu, Ledia menegaskan bahwa Panja Pelestarian Cagar Budaya merekomendasikan solusi legislasi. “Maka salah satu yang direkomendasikan dalam beberapa pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan adalah revisi Undang-Undang Cagar Budaya,” pungkasnya.

Recent Posts

Jangan Sampai Indonesia Punya 97,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi yang Hanya Hidup di Atas Peta

MONITOR, Jakarta - Ambisi Indonesia memperluas kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare pada 2045…

2 jam yang lalu

Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…

18 jam yang lalu

Kemenhaj Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…

18 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Tinggalkan Ekonomi Bahan Mentah, Masuk Era Innovation-Based Blue Economy

MONITOR, Jakarta - Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan kelimpahan sumber daya alam untuk mengejar pertumbuhan…

1 hari yang lalu

Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi

MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…

2 hari yang lalu

Kemenag Satukan Organisasi Profesi Guru Lintas Agama dalam Satu Konfederasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyatukan berbagai organisasi profesi guru lintas agama dalam Konfederasi Organisasi…

2 hari yang lalu