NASIONAL

KPK Diharap Tak Lagi Inferior, LSAK: Sungkan Itu Aib Pemberantasan Korupsi

MONITOR, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer atau Tentara Nasional Indonesia sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK harus terimplementasi sebagai komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi. Koordinasi yang baik antar kedua lembaga diharapkan mampu menerapkan putusan MK yang final dan binding tersebut dengan baik juga.

“Sebab pemberantasan korupsi itu wujud penegakkan hukum yang tolak ukurnya due process of law dan objektivitas oleh siapapun yang menangani perkara sesuai amanat undang-undang. Maka dengan mempercayakan pada hukum, tidak perlu lagi ada ego sektoral dan tidak perlu ada split dalam satu perkara koneksitas,” Kata Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri melalui keterangan tertulis.

Pada putusan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023, uji materi Pasal 42 UU 30/2002 semula hanya berbunyi, “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”

Pasal itu dinilai bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga ditambahkan frasa penegasan pada bagian akhir yang berbunyi, “Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.”

Dengan putusan itu, KPK mendapatkan penguatan kewenangannya sebagai lembaga utama dalam hal pemberantasan korupsi. Maka hal ini harus mengilhami seluruh insan KPK untuk lebih gencar melakukan pengusutan perkara yang bersifat big fish.

“Artinya secara implisit insan KPK tidak boleh merasa inperior dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi kok merasa sungkan dalam melaksanakan pemberantasan korupsi. Sungguh itu aib yang paling memalukan dalam pemberantasan korupsi,” Imbuhnya.

Kasus-kasus besar dengan yang melibatkan kerugian negara yang besar harus juga ditindak tegas. Siapapun itu dan dari institusi apapun. Jadi jangan cuma tangani kasus korupsi daerah saja, tapi perkara yang melibatkan tokoh-tokoh elit banyak yang mandek!.

Recent Posts

Kementan Dorong Konsumsi Protein Hewani, Siapkan Generasi Emas 2045 Sejak Usia Dini

MONITOR, Tangerang – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong peningkatan konsumsi protein hewani sebagai bagian dari strategi…

43 menit yang lalu

Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh peserta, mentor, dan operator penyelenggara magang untuk…

47 menit yang lalu

Fase Pemulangan Gelombang II dari Madinah Dimulai, 48 Persen Jemaah Telah Tiba di Tanah Air

MONITOR, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari…

49 menit yang lalu

Bicara di Forum OOC 2026 Kenya, Rokhmin Dahuri Paparkan Visi Ekonomi Biru sebagai Masa Depan Global

MONITOR, Mombasa, Kenya - Indonesia kembali menunjukkan kiprahnya dalam percaturan pembangunan kelautan dunia melalui kehadiran…

9 jam yang lalu

Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air

MONITOR, Makkah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-56. Seiring berjalannya…

22 jam yang lalu

Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul

MONITOR, Jakarta – Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah hendaknya tidak dimaknai sekadar sebagai pergantian…

23 jam yang lalu