HUKUM

DPR Minta Polisi Terapkan UU TPKS di Kasus Kakak-Adik Diperkosa, Tak Bisa Ada Perdamaian

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyoroti kasus pemerkosaan kakak dan adik yang dilakukan oleh 13 orang selama satu tahun di Purworejo, Jawa Tengah. Ia pun meminta Polda Jawa Tengah (Jateng) yang kini tengah menangani kasusnya untuk menerapkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memastikan tak bisa ada perdamaian antara korban dan pelaku.

“Dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur dan telah tertunda penyelesaiannya hingga setahun, aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusannya untuk menjamin hak-hak korban terpenuhi,” kata Nasir Djamil, Jumat (1/11/2024).

Seperti diketahui, kasus dugaan pemerkosaan terhadap kakak dan adik berinisial DSA (15) dan KSH (17) di Kabupaten Purworejo menuai perhatian publik. Keduanya diperkosa oleh 13 pria tetangganya dalam kurun waktu setahun dalam waktu dan kondisi yang berbeda-beda.

Dua dari 13 pelaku sempat digerebek warga ketika hendak memperkosa korban. Walau sudah tertangkap tangan, tapi pelaku tidak dihukum usai memperkosa kakak adik di Purworejo.

Akibat rangkaian pemerkosaan ini, DSA akhirnya hamil dan kini telah melahirkan. Kasus tersebut sempat tidak ditangani oleh Polres Purworejo karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan difasilitasi pemerintah desa setempat.

Setelah kasus ini viral, Polda Jateng akhirnya mengambil alih kasus dan kini telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi namun belum menetapkan tersangka. Nasir berharap aparat penegak hukum bisa serius mengusut kasus tersebut. “Seharusnya sejak awal APH (aparat penegak hukum) pakai UU TPKS yang mengatur tidak bisa ada perdamaian dalam kasus kekerasan seksual. Sekalipun mungkin kesepakatan akhirnya korban dan pelaku menikah, kasusnya harus tetap jalan,” tegasnya.

Nasir juga mengingatkan siapa saja yang melakukan pemaksaan pernikahan antara korban dan pelaku dapat dijerat pidana. Hal ini menyusul pengakuan korban yang menyatakan dipaksa menikah siri dengan salah satu pelaku pemerkosaan karena dirinya hamil. “Ancaman hukuman bagi mereka yang memaksa korban kekerasan seksual menikah dengan pelaku bisa sampai 9 tahun penjara,” ujar Nasir.

Adapun aturan mengenai hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU TPKS, berikut bunyinya:

Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp200.000. 000,00 (dua ratus juta rupiah).

Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. perkawinan Anak;
b. pemaksaan perkawinan dengan
mengatasnamakan praktik budaya; atau
c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Sementara aturan tentang tidak dimungkinkannya ada perdamaian antara korban dan pelaku kekerasan seksual diatur dalam Pasal 23 UU TPKS yang isinya:

Pasal 23 Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Nasir menyebut, penerapan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak saja tidak cukup dalam kasus ini. Apalagi korban juga dicekoki miras, diseret, dianiaya dan dipaksa melakukan persetubuhan.

Ada juga ancaman pelaku untuk menyebarkan video persetubuan mereka sehingga membuat korban merasa takut. Selain itu, korban juga mengaku sempat disekap selama beberapa hari saat diperkosa, hingga dijual oleh pelaku ke pihak lain. “Pasal yang bisa diterapkan banyak sekali. Selain TPKS dan perlindungan anak, bisa juga tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penculikan, ancaman, penganiayaan, dan lain sebagainya,” sebut Nasir.

Oleh karenanya, anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan penegakan hukum itu meminta Polda Jateng untuk mengevaluasi dan melakukan investigasi secara detil dalam penanganan kasus pemerkosaan kakak-adik itu. Nasir menyatakan, harus ada keadilan bagi kedua korban. “Hukum harus berpihak bagi para korban kekerasan seksual. Kita minta keseriusan penegak hukum karena kasusnya juga sudah berlarut-larut lama,” ungkap Legislator dari Dapil Aceh II tersebut.

Lebih lanjut, Nasir mengingatkan agar pihak penegak hukum dan stakeholder terkait memberi pendampingan psikologis bagi para korban. Mengingat apa yang dialami kedua korban sudah di luar batas kemanusiaan. “Ditambah lagi kedua korban kurang mendapat dukungan dari lingkungan sekitarnya. Bayangkan betapa besar beban yang harus mereka tanggung. Luka dan traumanya pasti sangat dalam, dan itu yang harus disembuhkan melakukan dampingan psikologis,” ucap Nasir.

“Dan karena ini menyangkut anak di bawah umur, pendekatan yang dilakukan pastinya berbeda. Kita harapkan ada program rehabilitasi yang memadai dan berkelanjutan kepada kedua korban,” pungkasnya.

Recent Posts

Dari Timah ke Kopi Liberika, Harapan Baru Ekonomi Masyarakat Bangka Belitung

MONITOR, Bangka – Sejarah Pulau Bangka tidak dapat dipisahkan dari timah. Sejak masa kolonial, komoditas…

22 jam yang lalu

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

MONITOR, Aceh Selatan - Ribuan warga dari sejumlah gampong terdampak berkumpul di Masjid Jami' Al…

23 jam yang lalu

Hari Kemerdekaan: Masihkah Dua Puluh Persen untuk Pendidikan

Maria Ulfa(Dosen Ilmu Susastra, Prodi Sastra Inggris Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)…

24 jam yang lalu

Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI di Monas Jadi Panggung Perkuatan Ekonomi UMKM

MONITOR, Jakarta — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimeriahkan salah satunya…

2 hari yang lalu

Respon Pidato Prabowo, Prof Rokhmin: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berujung pada Lapangan Kerja dan Kesejahteraan

MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…

3 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…

3 hari yang lalu