PARLEMEN

DPR Sepakat RUU Keimigrasian Sah Jadi UU

MONITOR, Jakarta – DPR RI bersepakat untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas kesepakatan tersebut, maka RUU Keimigrasian Sah menjadi Undang-undang.

“Sidang dewan yang terhormat berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang diikuti dengan seruan persetujuan dari para anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Sebelumnya, sesuai dengan penugasan, Badan Legislasi telah melakukan pembahasan mengenai RUU Keimigrasian tersebut bersama Pemerintah melalui rapat-rapat secara intensif, detil, dan cermat dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Dan berdasarkan Rapat Kerja pada tanggal 11 September 2024, pada keputusan Pembicaraan Tingkat I di Baleg, sembilan fraksi menerima dan menyetujui.

Adapun terkait dengan hasil pembahasan mengenai RUU keimigrasian, telah disepakati sembilan angka perubahan secara garis besar yakni, Pertama terdapat perubahan substansi pada konsiderans menimbang. Kedua, penambahan substansi baru Pasal 3 ayat 4 terkait Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, perubahan substansi pada Pasal 16 ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah WNI dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan. Empat, penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

Lima, perubahan Pasal 72 terkait penambahan frasa ‘dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia’, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara Pejabat Imigrasi dan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Enam, perubahan substansi pada Pasal 97 ayat 1 terkait jangka waktu pencegahan. Tujuh, perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan diatur dalam Peraturan Menteri.

Delapan, perubahan Pasal 117 setelah frasa ‘Pejabat Imigrasi’ ditambahkan frasa ‘dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terakhir kesembilan, penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat 2 huruf c terkait sumber lain yang sah diatur dengan Peraturan Presiden.

Recent Posts

Harga Pangan Terkendali Selama Ramadan, Presiden Prabowo: Good Job

MONITOR, Jakarta — Kondisi gejolak geopolitik di Timur Tengah yang membayangi sejak awal Ramadan tahun…

5 menit yang lalu

Dirut Jasa Marga: Diskon Tarif Tol 30 Persen Kembali Berlaku Hari Ini

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa…

12 menit yang lalu

Strategi Pertamina Patra Niaga Bikin Mudik Lebaran 2026 Lebih Hemat

MONITOR, Jakarta — Pertamina Patra Niaga menghadirkan berbagai program promosi selama Ramadan dan Idulfitri 2026 guna…

6 jam yang lalu

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang…

10 jam yang lalu

Menko PMK, Kapolri, Menhub dan Dirut Jasa Marga Pastikan Kesiapan Strategi Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Kepala Kepolisian Republik…

10 jam yang lalu

Kementan Lakukan Vaksinasi dan Biosekuriti untuk Pastikan PMK di Lampung Timur Terkendali

MONITOR, Lampung Timur – Pemerintah memastikan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Desa Tegal…

21 jam yang lalu