PARLEMEN

DPR Sepakat RUU Keimigrasian Sah Jadi UU

MONITOR, Jakarta – DPR RI bersepakat untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas kesepakatan tersebut, maka RUU Keimigrasian Sah menjadi Undang-undang.

“Sidang dewan yang terhormat berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang diikuti dengan seruan persetujuan dari para anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Sebelumnya, sesuai dengan penugasan, Badan Legislasi telah melakukan pembahasan mengenai RUU Keimigrasian tersebut bersama Pemerintah melalui rapat-rapat secara intensif, detil, dan cermat dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Dan berdasarkan Rapat Kerja pada tanggal 11 September 2024, pada keputusan Pembicaraan Tingkat I di Baleg, sembilan fraksi menerima dan menyetujui.

Adapun terkait dengan hasil pembahasan mengenai RUU keimigrasian, telah disepakati sembilan angka perubahan secara garis besar yakni, Pertama terdapat perubahan substansi pada konsiderans menimbang. Kedua, penambahan substansi baru Pasal 3 ayat 4 terkait Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, perubahan substansi pada Pasal 16 ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah WNI dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan. Empat, penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

Lima, perubahan Pasal 72 terkait penambahan frasa ‘dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia’, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara Pejabat Imigrasi dan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Enam, perubahan substansi pada Pasal 97 ayat 1 terkait jangka waktu pencegahan. Tujuh, perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan diatur dalam Peraturan Menteri.

Delapan, perubahan Pasal 117 setelah frasa ‘Pejabat Imigrasi’ ditambahkan frasa ‘dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terakhir kesembilan, penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat 2 huruf c terkait sumber lain yang sah diatur dengan Peraturan Presiden.

Recent Posts

Dukung Program TKMP Kemenaker, Universitas Pancasila gelar Bimtek Pendamping

MONITOR, Jakarta - Universitas Pancasila mendapatkan kepercayaan dari Kementerian Tenaga Kerja RI sebagai pelaksana swakelola…

8 jam yang lalu

Tersangka Pemerkosa Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, Komisi III DPR: Cederai Keadilan!

MONITOR, Jakarta - Seorang tersangka pelaku pemerkosa anak berinisial HA dilantik menjadi Anggota DPRD Singkawang,…

8 jam yang lalu

Jokowi Resmikan Jalan Tol Kartasura-Klaten

MONITOR, Boyolali - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendampingi Presiden Joko…

9 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Bantuan SBSN untuk 1.447 Madrasah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama sejak 2018 terus berupaya meningkatkan sarana prasana madrasah melalui skema…

10 jam yang lalu

DPR Tak Setuju Kebijakan Ekspor Pasir Laut: Pulau-Pulau Kecil Bisa Hilang Lagi!

MONITOR, Jakarta - DPR RI menyatakan sikap tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah yang membuka kembali…

12 jam yang lalu

Kelas Menengah Turun, Mardani Dorong Regulasi ‘Bahagiakan’ Warga Agar Kembangkan Ekonomi Rakyat

MONITOR, Jakarta - DPR RI mendorong regulasi untuk mengembangkan perekonomian rakyat di seluruh daerah guna…

12 jam yang lalu