PARLEMEN

DPR Sepakat RUU Keimigrasian Sah Jadi UU

MONITOR, Jakarta – DPR RI bersepakat untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas kesepakatan tersebut, maka RUU Keimigrasian Sah menjadi Undang-undang.

“Sidang dewan yang terhormat berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang diikuti dengan seruan persetujuan dari para anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Sebelumnya, sesuai dengan penugasan, Badan Legislasi telah melakukan pembahasan mengenai RUU Keimigrasian tersebut bersama Pemerintah melalui rapat-rapat secara intensif, detil, dan cermat dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Dan berdasarkan Rapat Kerja pada tanggal 11 September 2024, pada keputusan Pembicaraan Tingkat I di Baleg, sembilan fraksi menerima dan menyetujui.

Adapun terkait dengan hasil pembahasan mengenai RUU keimigrasian, telah disepakati sembilan angka perubahan secara garis besar yakni, Pertama terdapat perubahan substansi pada konsiderans menimbang. Kedua, penambahan substansi baru Pasal 3 ayat 4 terkait Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, perubahan substansi pada Pasal 16 ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah WNI dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan. Empat, penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

Lima, perubahan Pasal 72 terkait penambahan frasa ‘dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia’, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara Pejabat Imigrasi dan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Enam, perubahan substansi pada Pasal 97 ayat 1 terkait jangka waktu pencegahan. Tujuh, perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan diatur dalam Peraturan Menteri.

Delapan, perubahan Pasal 117 setelah frasa ‘Pejabat Imigrasi’ ditambahkan frasa ‘dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terakhir kesembilan, penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat 2 huruf c terkait sumber lain yang sah diatur dengan Peraturan Presiden.

Recent Posts

Bakamla dan Kemenhut Amankan Kayu Olahan Ilegal di Batam

MONITOR, Batam - Bakamla RI bersama Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga…

6 jam yang lalu

Menag Jenguk Korban Bangunan Majelis Taklim yang Ambruk

MONITOR, Bogor - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini menyambangi Rumah Sakit Palang Merah Indonesia…

10 jam yang lalu

Tutup Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah, Menteri PPPA Tekankan Pondasi Agama dan Budi Pekerti

MONITOR, Banten - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menyampaikan keynote…

10 jam yang lalu

Orientasi Maba Pascasarjana, UID tegaskan Komitmen Membangun Profesionalitas Akademik

MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) menggelar kegiatan Orientasi dan Matrikulasi Mahasiswa Baru Pascasarjana…

11 jam yang lalu

Arus Lalu Lintas Kembali ke Jabotabek Meningkat, Jasa Marga Catat 161 Ribu Kendaraan Naik 25,65 Persen

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono menyampaikan, arus lalu lintas kembali…

12 jam yang lalu

Direktur PTKI: PPG, Penghargaan Kemenag pada Perjuangan Guru

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini melakukan akselerasi penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).…

17 jam yang lalu