PARLEMEN

Inilah Risiko Jika Calon Tunggal Pilkada Kalah Oleh Kotak Kosong

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyampaikan pandangannya terkait fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa daerah. Menurutnya, meski calon tunggal merupakan bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia, tetap diperlukan antisipasi terhadap potensi kekalahan dari kotak kosong.

“Calon tunggal adalah representasi dari demokrasi kita, namun tetap ada risiko jika calon tersebut dikalahkan oleh kotak kosong. Konsekuensinya, akan ada pemilihan ulang,” ujar Aminurokhman kepada Media usai memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024).

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR dan KPU RI membahas implikasi dari kekalahan calon tunggal, termasuk konsekuensi pelaksanaan Pilkada ulang yang dijadwalkan pada tahun 2025. Aminurokhman menekankan bahwa dalam situasi ini, penting untuk memastikan kesiapan anggaran dan waktu, mengingat proses pendaftaran ulang dan tahapan lainnya memerlukan jeda waktu.

“Pemilukada ulang tentu membutuhkan waktu. Selama jeda itu, harus ada Penjabat (Pj) sementara untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah. Jika masa jabatan Pj masih dalam batas 6 bulan, kami bisa memaklumi. Namun, jika harus menunda hingga 2025, Komisi II menyatakan keberatan, terutama jika keserentakannya tetap ada,” jelas Aminurokhman.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa calon yang mengikuti Pemilukada ulang perlu memahami konsekuensi dari masa jabatan yang tidak akan genap lima tahun. Hal ini, menurut Aminurokhman, harus dikonfirmasi sejak awal agar calon paham akan implikasi keserentakan Pilkada di tahun 2029 yang tidak dapat dihindari.

“Keserentakan Pilkada 2029 harus tetap berjalan, tidak mungkin hanya karena Pilkada ulang kita menunda. Jika calon meminta masa jabatan penuh lima tahun, itu akan menimbulkan masalah baru. Maka, regulasi yang jelas dan sempurna sangat diperlukan sejak awal, dan calon harus siap menerima konsekuensinya,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Aminurokhman berharap, melalui regulasi yang baik dan pemahaman yang jelas oleh para calon, pelaksanaan Pilkada ulang dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan masalah baru di masa mendatang.

Recent Posts

IKI Februari 2026 Tembus 54,02, Industri Manufaktur Tetap Ekspansif

MONITOR, Jakarta - Kinerja industri pengolahan nasional pada awal tahun 2026 tetap menunjukkan ketahanan dan…

25 menit yang lalu

Tingkatkan Tata Kelola Zakat, Menag Dorong Audit Syariah Nasional

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas…

2 jam yang lalu

Indonesia Perkuat Standar Kesehatan Hewan di Tengah Pembatasan Impor Unggas Saudi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian menyatakan kebijakan pembatasan impor unggas dan telur oleh Otoritas Pangan…

2 jam yang lalu

Kemenperin Dorong Industri Perhiasan Go Global Lewat JIJF 2026

MONITOR, Jakarta - Industri perhiasan dalam negeri memiliki potensi besar untuk bersaing di kancah global.…

4 jam yang lalu

Fakta Ilmiah Eritrosit; Triliunan Sel Darah Merah Bekerja Tanpa Henti dalam Tubuh

MONITOR, Rangkasbitung - Eritrosit atau sel darah merah selama ini dikenal dalam dunia medis sebagai…

4 jam yang lalu

Kemenag dan British Council Cetak Sejarah, Latih Guru Madrasah se-RI

MONITOR, Jakarta - Program Continuing Professional Development (CPD) untuk penguatan kapasitas guru secara berkelanjutan dan…

7 jam yang lalu