PEMERINTAHAN

Kementan Stabilitasi Harga Ayam Hidup Untuk Lindungi Peternak dan Konsumen

MONITOR, Jakarta – Dalam upaya memastikan keseimbangan harga ayam hidup (livebird) dan melindungi peternak lokal dari gejolak pasar, Kementerian Pertanian (Kementan) secara tegas mengambil langkah strategis dengan menggandeng Satgas Pangan POLRI. Mulai 10 September 2024, harga ayam hidup di pasar akan distabilkan dengan dukungan penuh dari asosiasi perunggasan dan perusahaan terintegrasi di seluruh Indonesia.

Langkah ini merupakan hasil rapat evaluasi Kementan yang digelar pada Senin, 9 September 2024, menyusul Konsolidasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang diadakan sebelumnya pada tanggal 1 Agustus, 12 Agustus, 21 Agustus, dan 30-31 Agustus 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satgas Pangan POLRI, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kemenko Bidang Perekonomian, asosiasi perunggasan (GPPU, Pinsar, GOPAN, PPUN, KPUN, dan ARPHUIN), GPMT, dan pelaku usaha integrator, sebagai bagian dari sinergi antara pemerintah dan penegak hukum untuk menjaga stabilitas harga yang adil.

Satu hal yang menarik dari kebijakan ini adalah keterlibatan aktif POLRI dalam pengawasan, menjadikan langkah stabilisasi lebih tegas dan terarah. Peserta rapat berkomitmen menetapkan harga minimal ayam hidup ukuran 1,6 – 2,0 kg di level Rp 20.000 per kg. Harga tersebut akan diberlakukan serentak di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, demi melindungi keseimbangan pasar dan memastikan peternak, khususnya peternak mandiri, tidak dirugikan oleh fluktuasi harga yang tajam.

Salah satu langkah penting yang disepakati adalah optimalisasi penyerapan dan pemotongan livebird di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) oleh perusahaan terintegrasi. Perusahaan diwajibkan menyerap lebih dari 30% dari total produksi internal mereka untuk dipotong di RPHU. Langkah ini bertujuan mengurangi kelebihan pasokan di pasar dan membantu menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan.

Patokan harga DOC FS ditetapkan sebesar 25% dari harga livebird ukuran 1,6 – 2,0 kg, dan distribusi DOC FS akan diterapkan dengan proporsi maksimal 50% untuk internal dan minimal 50% untuk eksternal, guna memberikan kesempatan kepada peternak mandiri.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha perunggasan, baik dari sektor hulu maupun hilir, yang telah menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menstabilkan sektor ini.

“Tantangan dalam beberapa waktu terakhir, baik dari segi harga, distribusi, maupun produksi, telah kita hadapi bersama. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, saya yakin kita bisa mencapai keseimbangan yang lebih baik di sektor ini,” ungkap Agung.

Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi pihak yang tidak mematuhi komitmen ini. Sanksi tersebut mencakup peninjauan kembali rekomendasi pemasukan Grand Parent Stock (GPS) dan bahan baku pakan, hingga pengurangan alokasi GPS ayam ras pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

Menanggapi kebijakan ini, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Maino Dwi Hartono, dari Bapanas menyampaikan bahwa upaya stabilisasi harga ayam hidup ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga ketahanan pangan nasional. “Kami di Bapanas mendukung penuh kebijakan ini karena harga yang stabil akan melindungi peternak sekaligus memastikan konsumen mendapatkan akses pada protein hewani yang terjangkau,” ungkap Maino.

Di sisi lain, Satgas Pangan POLRI menyatakan kesiapannya untuk mendukung implementasi kebijakan ini dengan pengawasan ketat di lapangan. “Kami akan terus memonitor dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan peternak dan konsumen. Kami berharap dengan kolaborasi ini, gejolak harga dapat diminimalkan,” ujar Ketua Satgas Pangan POLRI, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf.

Kebijakan yang akan diterapkan mulai 10 September ini tidak hanya memberikan angin segar bagi para peternak, tetapi juga menjamin kestabilan harga bagi konsumen. Langkah sinergi antara Kementan, Bapanas, dan Satgas Pangan POLRI ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam menjaga ketahanan pangan nasional, khususnya pada sektor protein hewani, agar tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

Recent Posts

Sambut Andrea Bocelli, Hery Haryanto Azumi: Musik Bisa jadi Jembatan Peradaban di Tengah Konflik Global

MONITOR, Jakarta - Musik dapat menjadi ruang perjumpaan lintas bangsa dan budaya ketika dunia diwarnai…

18 jam yang lalu

Menag Dorong Kemandirian Pesantren, Apresiasi Inovasi Ekonomi dan Digital Al Yasini

MONITOR - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus memperkuat kemandirian dan…

22 jam yang lalu

Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi bagi Masyarakat Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kemnaker Peduli Bencana terus memberikan dukungan kepada masyarakat…

2 hari yang lalu

Mahasiswa UID, Sutan Akhyar Rajabi Jadi Pemuda Pelopor Terbaik Depok 2026 Bidang Pendidikan

MONITOR, Depok — Mahasiswa Universitas Islam Depok (UID), Sutan Akhyar Rajabi, berhasil meraih Juara 1…

2 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Ma’had Aly Perlu Diperlakukan Setara dalam Sistem Pendidikan Nasional

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Pemikiran Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta sekaligus Pendiri Jaringan…

2 hari yang lalu

Jasa Marga Ajak Peserta P3MD Danantara Rasakan Langsung Bisnis dan Layanan Jalan Tol

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membagikan pengalaman langsung mengenai pengelolaan bisnis dan…

2 hari yang lalu