PARLEMEN

Habiburokhman Menilai Putusan MKMK Sudah Bermasalah Sejak Awal

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Menurut Habiburokhman, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mendasari perkara ini sudah bermasalah sejak awal.

“Kami menghormati putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan permohonan Anwar Usman dan membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Secara substansi, yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah putusan MKMK yang memberhentikan Pak Anwar sebagai Ketua MK,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Media, di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada masalah pribadi antara Anwar Usman dan Suhartoyo terkait jabatannya sebagai Ketua MK. Fokus utama justru ada pada putusan MKMK yang dianggap cacat. “Penggugat sebenarnya tidak mempersoalkan Pak Suhartoyo secara pribadi. Putusan MKMK sejak awal mengandung cacat bawaan,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Habiburokhman juga mengkritik keputusan MKMK terhadap Anwar yang dinilai tidak memiliki bukti kuat. Anwar dituduh melakukan pelanggaran konflik kepentingan tanpa adanya bukti. “Dalam putusan tersebut, Pak Anwar Usman dihukum tanpa ada bukti secuil pun terjadinya intervensi dalam penanganan perkara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti dugaan pelanggaran etik oleh Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK dalam persidangan etik Anwar Usman, yang masih berstatus sebagai anggota DPD RI. “Yang paling parah, Jimly Asshiddiqie, yang merupakan anggota DPD RI, justru diduga melanggar kode etik DPD karena seharusnya tidak boleh menjadi hakim MKMK,” kata Habiburokhman.

PTUN, dalam keputusannya, menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. “Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi putusan tersebut.

Gugatan dari Anwar Usman terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, dengan Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat. 

Recent Posts

Raih Akreditasi Unggul, Magister Psikologi UIN Jakarta Perkuat Posisi Institusi Berdaya Saing Global

MONITOR, Ciputat - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali mencatatkan capaian akademik membanggakan melalui keberhasilan Program…

9 jam yang lalu

Bimtek Pengolahan Sampah Pusat PVTPP Kementan ubah Limbah jadi Cuan

MONITOR, Bogor - Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian…

12 jam yang lalu

UTBK 2026 Masih Diwarnai Banyak Kecurangan, Puan Dorong Adaptasi Sistem dan Teknologi Pengawasan

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi…

12 jam yang lalu

DWP Kementerian UMKM Apresiasi Perempuan Tangguh Lintas Profesi

MONITOR, Jakarta – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian UMKM memberikan apresiasi kepada perempuan tangguh dari berbagai…

12 jam yang lalu

Oktober 2026, Forum Antaragama G20 dan MHM Gelar KTT 2026 di Amerika Serikat

MONITOR, Jakarta - Asosiasi Forum Antar Agama G20 (IF20) bersama Majelis Hukama Muslimin (MHM) akan mengadakan…

1 hari yang lalu

Pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta: Lompatan Peradaban Menata Ulang Arah Keilmuan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, meresmikan pembangunan Gedung Fakultas Ushuluddin UIN Syarif…

1 hari yang lalu