Kabar Haji

PPIU Diminta Jalankan Usahanya Sesuai Regulasi

MONITOR, Jakarta – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI, Jaja Jaelani kembali mengingatkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar menjalankan usahanya sesuai dengan regulasi.

Pesan ini disampaikan Jaja Jaelani saat memberikan sosialisasi kebijakan umrah di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, Kamis (1/8/2024).

“Penyelenggaraan ibadah umrah oleh PPIU harus sesuai dengan ketentuan pemerintah. PPIU harus mengikuti regulasi mulai dari biaya umrah, bentuk pelayanan, pembinaan ibadah, dan pelindungan kepada jemaah umrah,” terang Jaja.

Ia mencontohkan kepatuhan PPIU dalam penetapan biaya umrah harus mengikuti biaya referensi umrah yang ditetapkan Kementerian Agama sebesar Rp20 juta.

“PPIU jangan menawarkan umrah di bawah biaya referensi dua puluh juta rupiah. Ketentuan tersebut dimuat di dalam KMA Nomor 1021 Tahun 2023. Bagi yang melanggar Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif,” tegasnya.

Terkait dengan kebijakan Arab Saudi yang mewajibkan jemaah umrah telah divaksin meningitis, Jaja meminta agar PPIU tetap proaktif demi pelindungan kepada jemaah.

“Saat ini Arab Saudi mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Saya harap PPIU tetap komitmen memberikan pelindungan maksimal kepada jemaah dengan mengikuti aturan tersebut,” ungkapnya melanjutkan materi di hadapan 30 peserta yang hadir dari PPIU di Jawa Timur.

Selain itu Direktur Bina UHK juga meminta masyarakat yang akan berumrah harus berhati-hati memilih travel umrah.

“Masyarakat juga harus teliti dalam memilih travel umrah. Masyarakat yang akan berumrah harus mendaftar kepada PPIU, bukan pada travel yang tidak berizin,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kemenag Jawa Timur, Abdul Haris, menyampaikan pentingnya fungsi pengawasan umrah. Terlebih saat ini jumlah PPIU semakin banyak dan terus bertambah.

“Jumlah PPIU di Indonesia saat ini telah mencapai 2.721 dan masih akan terus bertambah seiring kemudahan perizinan berusaha. Jumlah PPIU di Jawa Timur juga bertambah signifikan, saat ini sebanyak 255 perusahaan, belum lagi yang bentuknya cabang,” ujar Haris.

“Oleh karena itu pengawasan dan monitoring penyelenggaraan umrah sangat dibutuhkan agar PPIU dapat memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah umrah,” tandasnya.

Recent Posts

Wamen UMKM Ungkap Tiga Kunci UMKM Indonesia Tembus Pasar Global

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menegaskan tiga…

18 jam yang lalu

Menaker Terima Audiensi Koalisi Buruh, Bahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI)…

1 hari yang lalu

Banpres Pemulihan Usaha Jangkau Para Pengusaha Mikro Terdampak Bencana di Sumbar

MONITOR, Padang - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan Bantuan Presiden (Banpres) rehabilitasi…

1 hari yang lalu

Dari Akuakultur hingga Bioteknologi, Prof Rokhmin tegaskan Laut Bisa jadi Mesin Indonesia Emas 2045

MONITOR, Surabaya - Indonesia tidak kekurangan sumber daya untuk menjadi negara maju. Persoalannya justru terletak…

1 hari yang lalu

IPW Desak Polri Usut Aktor Intelektual Provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak aparat kepolisian untuk…

2 hari yang lalu

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren, Batas Akhir 4 September 2026

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kemenag telah membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan…

2 hari yang lalu